Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng pada, Jum’at (17/03/2023).
Disampaikan, dalam maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar maka sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, S.H., M.M. mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla yang dilakukan dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong. Dilarang kegiatan membuka lahan dengan cara membakar, sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat,” kata Rahmad.
Disebutkannya, “terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat,” tandasnya.
Selain itu, Rahmad juga mengajak warga masyarakat agar dapat bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing -masing. (Red)