METROKalteng.com
NEWS TICKER

100 Gram Sabu Gagal Edar, Dua Tersangka Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Friday, 6 September 2024 | 6:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 100 garam dari dua tersangka AF (29) dan WI (27) di Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Kandui, Jumat (6/9/2024).

Pelaku menjadi tersangka AF merupakan warga Desa Rarawa dan WI warga Desa Zaman. Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin Desa Tapen Raya RT 001, Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Kandui.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Narkoba Polres Barut, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan poros Muara Teweh-Banjarmasin di Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang.

Disebutkan Kasat Narkoba AKP Robertus, petugas telah mengamankan 2 orang laki-laki yaitu AF dan WI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan barang di saksikan oleh warga setempat dan barang bukti tersebut sempat di lempar pelaku, namun di temukan di tebing pinggir jalan.

Ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah kantong belanja merk istana boneka warna cream bersikan 1 buah kotak salon merk Advance warna putih, yang berisikan 1 buah salon merk Advance warna hitam yang isinya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang sempat dilempar oleh pelaku diakui milik pelaku. Dan terhadap ke dua pelaku ini dan barang bukti lainya langsung kita bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Robertus, Minggu (8/9/2024).

Barang Bukti yang diamankan :
– 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 99,47 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh) gram brutto;
– 1 buah kantong belanja merk istana boneka warna cream;
– 1 buah kotak salon merk ADVANCE warna putih;
– 1 buah salon merk ADVANCE warna hitam;
– 1 buah handphone merk OPPO warna hitam;
– 1 buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam;
– 1 buah sepeda motor merk CRF warna hitam.

“Terhadap kedua pelaku ini dibidik Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba Barut.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889