Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang putusan Praperadilan antara Murjani sebagai pemohon dan Polsek Dusun Tengah sebagai termohon terkait aturan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu. SH, dihadiri oleh kuasa hukum dari Murjani dan kuasa hukum dari Polsek Dusun Tengah yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada Senin (09/09/24).
Usai Sidang, kuasa hukum pemohon, Sabtuno. SH menyampaikan, bahwa putusan tadi menolak seluruh pokok peradilan yang diajukan oleh pemohon. Jadi putusannya menolak, artinya walaupun bagaimanapun pertama kami sampaikan, bahwa kami akan selalu menghormati keputusan hakim terkait penolakan permohonan praperadilan.
“Yang perlu kami tegaskan dengan adanya putusan ini membuat kita juga mengetahui bahwa tidak dipanggilnya seseorang sebagai calon tersangka, jadi bisa dengan adanya putusan ini. Makanya bagi warga Bartim yang berhadapan dengan hukum, jangan kagetlah” kata Sabtuno.
“Jangan kaget dalam artiannya bisa saja suatu waktu dijemput dari rumah, ya kan tanpa pernah dipanggil dulu sebagai calon tersangka bisa terjadi, karena pada pokoknya terkait dengan hal itu tadi.
“Padahal kami sampaikan itu Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mana Keputusan Mahkamah Konstitusi itu setingkat dengan undang-undang, artinya itu dikesampingkan oleh hakim, artinya bisa saja orang ditangkap tanpa harus dipanggil dulu sebagai calon tersangka”, jelas Sabtuno.
Menurutnya, terkait dengan penetapan tersangka, jadi bisa saja proses pidana itu tidak ada penetapan tersangka, nah inilah yang kami sedikit agak kecewa juga karena berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan baik bukti yang kami hadirkan begitu bukti yang juga yang dihadirkan oleh termohon memang tidak ada penetapan sebagai tersangka.
Masih kata Sabtuno, tadi hakim menolak terkait dengan adanya atau pentingnya penetapan tersangka dengan dasar tertangkap tangan, okelah kalau kami memahamilah terkait dengan tangkap tangan.
“Kok seseorang bisa dilakukan penangkapan, tapi bagaimana statusnya seseorang itu bisa kita lihat dari penetapannya apakah dia sebagai tersangka Apakah dia sebagai saksi atau sebagai apa, sedangkan untuk penetapan tersangkanya saja tidak ada, itulah yang sangat disayangkan dalam keputusan tidak menyinggung terkait dengan itu, sehingga status klient kami pun saat ini, ya kami tidak bisa sebutkan dia sebagai tersangka atau buktinya penetapan tersangkanya tidak ada, ungkap Sabtuno.
“Tapi walaupun Bagaimanapun kita tetap menghormati dan menghargai keputusan dari hakim pengadilan negeri Tamiang Layang. Saya perlu perjelas ya karena terkait dengan ini sudah kami pikirkan secara matang-matang terkait dengan dalil-dalil kami, bukti-bukti yang sudah kami sampaikan dalam persidangan dan segala macam, memang ada ditemukan, bagi kami ada sedikit kejanggalan terkait dengan hal ini, termasuk yang saya sampaikan tadi.
Lanjut Sabtuno, kami akan berembuk dulu ya dengan pihak keluarga pemohon untuk langkah-langkah selanjutnya, kalau dari saya pribadi saya nyatakan apabila itu putusan bertentangan dengan aturan bertentangan dengan undang-undang sampai kapanpun akan saya kejar, artinya saya akan laporkan hakimnya kepada pihak yang nantinya akan berwenang untuk menanggapi permasalahan, ucapnya.
Ditemui terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Arief Heryogi. SH, MH mengatakan, Praperadilan pada hari senin tanggal 9 September tahun 2024 dikantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Untuk amar putusan praperadilan, 1. sidang putusan yang menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya dan biaya perkara dibebankan pada pemohon sejumlah nihil, ujarnya.
Dan diputuskan oleh hakim tersebut pada hari ini tanggal 9 September 2024 didampingi oleh panitera pengganti dan dihardiri oleh kuasa pemohon dan termohon, persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum dari awal sampai putusan, pungkas Arief. (B)