METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sidang Sengketa Lahan Antara Warga Dayu dan PT.KSL Memasuki Tahapan Mediasi

Thursday, 19 September 2024 | 7:40 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Warga Desa Dayu di Kabupaten Barito Timur, Karnasih mengajukan gugatan perdata terkait sengketa lahan dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Dalam gugatan ini PT KSL menjadi tergugat I dan Oepon Brief sebagai tergugat II.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (18/09/24), Hakim mediator melakukan mediasi permasalahan tersebut, namun karena tergugat II tidak hadir maka sidang ditunda seminggu ke depan.

“Sidang perdana kita hari ini yang mana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan.

Di dalam forum mediasi ini, yang dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tamiang Layang, saya mewakili sebagai kuasa hukum penggugat bersama prinsipal juga hadir, kemudian tergugat I dan tergugat II juga dikuasakan kepada kuasa tergugat, kata Kuasa Hukum Penggugat, Vica Alpina, SH saat diwawancarai.

“Namun tidak hadirnya Oepon Brief sebagai tergugat II, kita tunda mediasi ini minggu depan 25 September 2024”, jelasnya.

Vica berharap, pada mediasi berikutnya ada titik temu antara kedua belah pihak, yaitu apa yang menjadi tuntutan Karnasih dipenuhi oleh PT KSL sebagai tergugat I maupun Oepon Brief sebagai tergugat II.

Ditemui terpisah, Wahyu Widodo, SE,SH,MH sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat II membenarkan bahwa mediasi ditunda karena tergugat II tidak hadir di karenakan ada acara keluarganya yang tidak bisa ditinggalkan.

Wahyu juga mengaku siap menghadapi tuntutan dari penggugat karena telah memiliki bukti-bukti yang jelas bahwa area yang digugat tersebut telah dibebaskan sejak tahun 2012.

“Yang membebaskan adik kandung dari Karnasih (penggugat) sendiri yaitu Oepon Brief (tergugat II), dia juga melakukan itu atas persetujuan orang tuanya dan itu juga ada persetujuan dari ibu Karnasih”, ungkap Wahyu

Menurutnya, itu keterangan dari Pak Oepon Brief, dan keterangannya uang hasil pembebasan itu diberikan kepada ibunya, adiknya dan Ibu Karnasih.

Wahyu juga menyampaikan bahwa jika proses mediasi mengalami kebuntuan atau tidak ada kesepakatan maka pihaknya siap lanjutkan ke proses hukum, kalau mediasinya nanti buntu, kita lanjut ke proses hukum”, pungkasnya. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889