Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dari tingkat Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Peninjauan kembali akhirnya tanah di KM 4 Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur RT 20, tepatnya diseberang Kantor Kementerian Agama akan dieksekusi.
Hal tersebut diungkapkan Rohayati yang mewakili tergugat lainnya bangunan rumah peninggalan Almarhum suami saya (Mardi) awalnya akan dieksekusi pada tanggal 12 September 2024 lalu sesuai surat yang disampaikan juru sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tutur Rohayati saat diwawancara, didampingi Muliadi, pada Rabu (18/09/24).
“Namun kami lima orang termohon eksekusi membuat surat pernyataan bersedia secara suka rela mengosongkan objek perkara sebagaimana yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang nomor 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo nomor 35/PDT.2019/PT PLK Jo nomor 2607 K/Pdt/2020 Jo nomor 445 PK/Pdt./2022 Tml tanggal 10 April 2019 sampai dengan batas waktu hari kamis tanggal 3 oktober 2024”, ungkapnya.
Menurutnya, awal nya almarhum suaminya dan warga lainnya membeli tanah tersebut dari almarhum Tampeno dan tidak ada maslah, seiring berjalannya waktu setelah Tampeno meninggal, barulah muncul gugatan dari Mariate Nyahan T Unting ibu dari Almarhum Tampeno, itulah awal mula sengketa tanah tersebut.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang,.pada akhirnya tanah tersebut akan dieksekusi, tentu saja dengan bangunan yang ada diatasnya”, ungkap Rohayati yang nampak menyimpan kesedihan.
Meski demikian dirinya masih Berharap ada keajaiban sehingga rumahnya dan anak nya yang sudah yatim itu tidak jadi dieksekusi, karena tanah tersebut memang kita beli bukan mencuri ataupun menipu orang lain dan keputusan ini saya memang tidak menerima, curhatnya.
“Sebelum dieksekusi saya bermohon semoga ada keadilan siapa tahu ada kepedulian dari masyarakat maupun lembaga bantuan hukum dan ahli hukum lainnya, karena keputusan ini saya merasa sangat tidak adil”, ujarnya.
Karena kita tidak merampas hak orang lain, tidak menipu orang lain bahkan kita memang ada surat-menyuratnya, baik saya pribadi dan atas nama almarhum suami saya sudah ada sertifikatnya, bahkan sudah bayar pajak kepada negara.
“Pembayaran pajak bahkan hingga 5 tahun berturut-turut, biasanya kan setelah 5 tahun berturut-turut tidak ada gugatan lagi dan dianggap sah milik kita dan saya masih berharap semoga mendapatkan keadilan atas masalah ini”, pungkasnya. (B)