METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ada 14 Kriteria Kalangan Dari Keluarga Miskin Penerima BLTDD

Sunday, 19 April 2020 | 2:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 94

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Desa dan PDTT Nomor :125/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara (Barut) menyampaikan kriteria untuk proses pendataan keluarga miskin calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) desa setempat.

“Menindaklanjuti hal itu, Pemdes Lemo I menyampaikan kepada warga Desa Lemo I, bahwa ada kriteria untuk proses pendataan keluarga miskin calon penerima BLTDD,” kata Kades Lemo I, Nuripansyah, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakan Ipan, ada 14 kriteria keluarga miskin calon penerima manfaat BLTDD tersebut, yaitu luas lantai kurang lebih 8M2 /orang, lantai tanah/lantai bambu/lantai kayu murah. Dinding bambu, Dinding atap daun rumbia/ kayu murah/tembok tanpa plaster.

Kemudian katanya buang air besar tanpa fasilitas, bersama aorang lain. Penerangan tanpa listrik, Air minum dari sumur, mata air air tidak terlindungi/sungai/air hujan. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.

Selanjutnya konsumsi daging/susu/ ayam hanya satu kali dalam 1 (satu) minggu. Satu stel pakaian setahun. Makan 1-2 x sehari. Tidak sanggup berobat ke puskesmas atau ke poliklinik.

Sumber penghasilan kepala keluarga (KK) petani berlahan < 500 M2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerja lain berupah <Rp600.000 per bulan. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD. Dan tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp500.000.

“Untuk dana BLTDD ini berasal dari dana desa (DD) yang dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Alokasi bantuan langsung tunai disesuaikan dengan dana desa yang diterima masing-masing desa,” tandas Nuripansyah.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889