METROKalteng.com
NEWS TICKER

Atas Dugaan Penyimpanagan ADD Dan DD, Pj Kades Olong Balu Kembalikan Dana Rp 348 Juta Ke Kas Negara

Wednesday, 14 April 2021 | 9:26 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 115

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pj Kepala Desa (Kades) Olong Balo, Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Supawan Darmawan Sono Selasa 13 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya jalan Bhayangkara, mengembalikan uang DD sebesar Rp. 348.411.250.

Pihak Penyidik Kejari Mura menerima uang Pengembalian Kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 348.411.250,- dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran DD dan ADD Desa Olung Balo, tahun anggaran 2019 lalu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor : Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Dugaan penyimpangan DD dan ADD tersebut telah dipertanggungjawabkan oleh Kades Olong Balo, Supawan Darmawan Sono selaku Pj Kades Olung Balo pada tahun 2019 lalu.

Karena sebelumnya Pj Kades Supawan Darmawan Sono pada saat itu berkapasitas selaku Pj Kades Olung Balo tahun 2019 telah menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada Kejari Mura.

Untuk penyerahan uang oleh Kades Olong Balo tersebut diterima langsung oleh Kajari Mura SUYANTO, SH. MH yang dampingi oleh Pelaksana Harian, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang juga Kasi Intelejen, Marina T. A Meifany, SH yang juga dampingi oleh ASN DPKAD Kabupaten Mura yang sebelumny telah menyiapkan slip surat tanda Setoran dana dari Pj Kades Olong Balo.

Pasca penandatanganan bukti tertulis surat tanda setor dana yang selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas daerah Mura dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Kalteng (BK) cabang Puruk Cahu.

Sehubungan dengan dilaksanakannnya upaya pengembalian uang negara, sehingga perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Olung Balo TA. 2019 dianggap gugur karena dinilai tidak ditemukannya kerugian negara/daerah hasil dari perbuatan Pj Kades Olong Balo dalam melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Terkait dengan penyerahan uang pengembalian DD dan ADD tersebut berjalan aman dan kondusif dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 yang telah dianjurkan pemerintah. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889