METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diduga Lakukan Penyimpangan DD Dan ADD Senilai Rp 1,6 Miliar, Mantan Kades Lakutan Terancam Dibui

Thursday, 6 May 2021 | 9:24 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1192

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Ditengarai melakukan penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) mantan kepala Desa (Kades) Lakutan berinisial KR, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan tersangka dan terancam masuk bui. Tidak tanggung-tanggung kerugian negara yang diselewengkan mencapai Rp1,6 Miliar.

Skandal dugaan penyimpangan keuangan negara yang telah dilakukan oknum mantan Kades Lakutan KR ini terungkap setelah sejumlah awak media menggelar konfirmasi dengan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Mura, AKP Deni Langie, S.I.K yang didampingi Kanit Tipikor AIPDA Nurdin,SE diruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

“Terhadap mantan kepala desa Lakutan, kita telah lakukan pemeriksaan secara intensif dan pemberkasan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah nayris rampung, sehingga dalam waktu dekat kita akan menggelar konfeensi pers atau pers reliase kepada rekan-rekan wartawan,” tandas Kasat Reskrim Polres Mura,AKP Deni Langie yang didampingi Kanit Tipikor Aipda Nurdin.

Kasus dugaan penyimpangan DD/ADD oleh mantan Kades Lakutan terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut terlibat persekongkolan terkait dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara.

Dengan terjadinya peristiwa ini, tentunya berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan juga masyarakat desa. Karena program pembangunan didesa tidak terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat sebagai penerima manfaat. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889