Buntok, (METROKalteng.com) Direktur Eksekutif LSM LASKAR BORNEO Surya Panden meminta Kejaksaan Negeri Buntok mengusut atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.
Dikatakan Surya, dalam surat laporan dengan nomor 18/Lp/LSM-LB.KT/XI/2019 tanggal 25 November 2019 perihal mohon di usut penggunaan Dana Desa (DD), Desa Tamparak telah disampaikan kepada Kejari Buntok,” ujar Surya.
Menurut Surya dalam laporan yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buntok adalah terkait beberapa kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) Desa Tamparak sejak tahun 2016 hingga 2018.
Dijelaskannya, kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Tamparak yang kuat dugaan terjadi penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara adalah pekerjaan bedah rumah tahun 2016 bagi warga masyarakat kurang mampu yang hingga saat ini masih ada beberapa Kepada Keluarga (KK) yang rumahnya terbengkalai.
Selain itu pekerjaan pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 600 meter yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, meski sudah beberapa kali dilakukan perbaikan namun kondisinya masih rusak parah,” jelas Surya.
Ditambahkannya, kegiatan lain yang juga tidak sesuai ketentuan adalah pengecoran jalan menuju tempat pemakaman umum tahun 2017 namun baru dikerjakan pada tahun 2018. Pekerjaan pengecoran halaman sekolah anak usia dini (PAUD) dan pembuatan WC yang dianggarkan tahun 2017 namun yang dikerjakan hanya WC sedangkan pengecoran halam sekolah baru dikerjakan tahun 2018.
Pekerjaan pembersihan alur sungai tamparak tidak ada dikerjakan dan pekerjaan jalan usaha tani sepanjang 1.000 metet dikerjakan asal-asalan. Selain itu pengadaan tandon air kapasitas1.200L yang di realisasi tong air 150L dan pompa air 250 W.
Bantuan untuk lansia tahun 2018 perjiwa sebesar Rp.800.000 rupiah, ternyata pada tahun 2019 para lansia hanya mendapat Rp.250.000 rupiah, itupun tidak jelas siapa yang menerima serta Dua menara penguat signal waiffi yang dibuat tidak berpungsi,” beber Surya.
Sementara Kepala Desa Tamparak Ranto. M yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp Kamis, (28/11/2019) menjelaskan. Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), ada yang belum selesai karna rumah dibagun warga lebih besar dari rumah awal. BSPS tersebut bukan dari APBDes Desa tapi dari pusat dan juklak juknisnya semua ada dan timnya dari Kabupaten.
Dilanjutkannya, untuk Pekerjaan pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 600 meter, itu sudah di laporkan kekejaksaan dan dilaksanakan Investigasi oleh kejaksaan dan inspektorat. Temuan 28 juta lebih dan sudah di kembalikan dan dilaporkan ke Bupati serta Inspektorat,” kata Kades.
Sedangkan, Cor jalan ke pemakaman melalui musyawarah dengan BPD, karna ada masalah terkait ganti rugi, untuk halaman PAUD di alihkan dan dilakukan APBDes perubahan. LHP suduh ada hasil pemeriksaan Inspektorat,” jelas Kades.
Kades mengatakan, kegiatan pembersihan alur sungai pada tahun 2018 melalui upah PKT sudah dilaksanakan ke hulu sungai oleh TPK dan masyarakat. Tetapi kenapa dipostingan pcc fotonya tahun 2019, sungai tamparak dalam kondisi kering.
“Pengadaan tong air tidak ada tong 1200L, tetapi tong seharga Rp.330 ribu. Sedangkan bantuan untuk lansia tidak ada Rp.800 ribu, hanya setiap tahun di beri Rp.250 ribu, dan layak menerima usia di atas 70 tahun dan memilik KK Desa Tamparak,” ujar Kades.
Dua menara penguat sinyal sudah dilaksakan, memang saat ini belum aktif msh dlm proses pesanan alat lengkap sinyalnya oleh telkom dan masih berjalan prosesnya sampai dengan bulan desember pada tahun berjalan.
“LHP dari Inspektorat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sudah saya serahkan ke kejaksaan,” imbuh Kades.(Red-MK)