Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, Karena didalamnya adanya unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian masyarakat.
Dalam pembangunan desa pemerintah mempunyai peranan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri atau lebih di kenal dengan sebutan Otonomi Daerah dalam pengelolaan Dana Desa /Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
Agar dalam penggunaan dan pelaksanaan anggaran DD/ADD tepat sasaran serta manaaf bagi desa itu sendiri tentu perlunya suatu pengawasan atas penggunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD)
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo baru-baru ini mengingatkan kepada para kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan Dana Desa (DD).
Selain itu, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo juga mengingatkan bahwa kepala daerah adalah pimpinan daerah tertinggi di daerah dan melapor kepada kepala daerah, lalu kepala daerah berhak menurunkan audit untuk mengaudit desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab masih banyaknya masalah dalam pengawasan karena masih adanya persepsi yang berbeda dari tiap aparat penegak hukum. Makanya penguatan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan perlu ditingkatkan tujuannya untuk membantu.
“Jadi, bantu awasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di daerah kalian masing-masing ya!,” kata Eko.(Red-MK)