Tamiang – Layang, (METROKalteng.com) – Merasa dicurangi oleh lawan politiknya pada pemilihan Kepala Desa (Kades) desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, pada 16 Oktober 2019. Ahmadi Jaya melaporkan Kades terpilih Armansyah ke Panwas Pilkades Desa Ramania, atas diduga melakukan politik uang (money poltik).
Hal tersebut di ungkapkan Ahmadi kepada wartawan Metrokalteng.com pada Jum’at, (01/11/2019).
Ahmadi mengatakan, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ramania pada 16 Oktober 2019 lalu jelas ada kecurangan, karena pasangan calon nomor urut 01 menggunakan politik uang dan itu terjadi sejak jauh-jauh hari sebelum Pilkades dilaksanakan”, kata Ahmadi Jaya yang juga merupakan calon Kades Ramania Nomor Urut 02.
Dikatakannya, bahwa sebelum pelaksanaan pilkades pada tanggal 16 Oktober 2019 dilaksanakan, saya (Ahmadi Jaya-Red) sudah membuat surat kepada Pengawas Pilkades Desa Ramania pada tanggal 6 Oktober 2019.
Yang intinya melaporkan dan memohon agar ditindak lanjuti atas terjadinya dugaan politik uang/money Politic yang dilakukan oleh calon nomor urut 01 dan tim sukses yang bersangkutan,” ucapnya.
Menanggapi hal terebut, menurut Ahmadi Jaya pada tanggal 07 Oktober 2019 Panwas Pilkades Desa Ramania membuat Surat Rekomendasi yang isinya menyatakan supaya memberikan sangsi/hukuman kepada calon nomor urut 01 tersebut untuk di Diskualipikasi dari pemilihan kepala Desa Ramania masa bakti 2019-2025.
Namun surat rekomendasi dari Panwas Pilkades Desa Ramania tersebut tidak di dengar dan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Ramania,” jelas Ahmadi.
“Cukup banyak uang yang dibagikan oleh tim calon Kades nomor urut 01 Armansyah, tiap satu orang pemilih diberi 100 Ribu Rupiah, kita dapatkan impormasi dari pengakuan warga kita.
Dan ada satu keluarga yang terdapat 3 orang sebagai pemilih dan selain saksi saya juga mempunyai bukti lain berupa rekaman kalau rival politik saya itu membagikan uang ke warga untuk memilih dia,” tandasnya.
Dikatakan Ahmadi Jaya pula, menanggapi hal tersebut dirinya didampingi saksi dari warga melaporkan serta menyarahkan uang sebagai barang bukti ke Panwas Pilkades.Jumlah barang bukti yang kami serahkan ke Panwas Pilkades Ramania adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pemilih 3 orang”, jelasnya.
Sebagaimana diketahui Pemilihan calon Kepala Desa (Pilkades) Desa Ramania dilaksanakan pada 16 Oktober 2019, bersamaan dalam pelaksanaan Pilkades seretak dengan 15 desa lainnya di Kabupaten Barito Timur Tahun 2019.
Dimana pada Pilkades Desa Ramania ada dua orang calon Kades yang sudah di tetapkan Panitia Pilkades yang ikut pada pemilihan yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2019 lalu yaitu Nomor Urut 01 Armansyah dan Nomor Urut 02 Ahmadi Jaya.
Dari hasil pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, Nomor Urut 01 atas nama Armansyah unggul dengan perolehan 204 suara dan Nomor Urut 02 atas nama Ahmadi Jaya memperoleh sebanyak 113 suara.
Terkait adanya dugaan kecungan politik uang yang dilakukan calon Kades Ramania terpilih Armansyah. Dirinya (Ahmadi Jaya-Red) melayangkan surat keberatan dan melaporkan kecurangan tersebut ke Panwas Pilkades Ramania. Dengan harapan pengaduannya bisa ditindak lanjuti dan Panwas Pilkades bisa memberikan sangsi kepada calon Kades terpilih. Selain itu juga saya mengharapkan kiranya bapak bupati Barito timur bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.”harap Ahmadi Jaya.(RMY)