Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Meskipun adanya pihak lain atau oknum tertentu yang mengklaim lahan/tanah adalah miliknya, Namun soala pembangunan balai desa Sikui tetap terus berlanjut, Hal tersebut dikemukakan Kepala Desa (Kades) Sikui, Saperani kepada awak media, Senin ((7/10/2019).
Menurut Saperani, pembangunan balai desa Sikui akan terus dilanjutkan, karena tanah/lahan yang sedang menjalani proses pembangunan telah memiliki legalitas/sertifikat yang diakui oleh negara. Berdasarkan kepemilikan surat yang sah tersebut,oleh karenanya realisasi pembangunan balai desa terus digenjot hingga rampung dan nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan bagi masyarakat desa setempat.
‘Kita tetap berkomitmen dan konsekuen untuk melanjutkan pemabngunan balai desa Sikui, kendatipun ada pihak lain yang mengklaim tanah bagi pembangunan balai desa dimaksud,kita berani membangun balai desa karena pihak desa telah mengantongi legalitas atas kepemilikan tanah,sehingga jika ada pihak lain yang menyatakan bahwa tanah untuk pembangunan balai desa adalah milik oknum tertentu yang mengklaim, silahkan untuk menyampaikan gugatan perdata kepengadilan, kita tidak mau banyak berkomentar dan berspekulasi yang nantinya akan membuka peluang konfrontasi yang sifatnya bisa meluas,”ungkap Kades Sikui Saperani.
Kronologi asal usul tanah untuk pembangunan balai desa Sikui bermula ketika management PT Mega Multi Energi (MEE), Denny Yayan, menyerahkan sertifikat tanah nomor 15.04.01.28.1.00204 beserta akta jual beli kepada desa Sikui pada tanggal 29 November 2016 lalu, dalam penyerahan sertifikat secara langsung diterima oleh kepala desa Sikui Saperani, tanah hibah tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya atau sesuai dengan fungsinya.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2019 lalu telah digelar mediasi antara Hariyanto, Jumati dan kepala desa Sikui Saperani, persoalan sengketa tanah untuk lahan pembangunan balai desa Sikui nampaknya belum membuahkan hasil, lantaran Hariyanto dan Jumiati sama-sama mengklaim bahwa letak tanah untuk pembangunan balai desa adalah milik mereka.
Dalam rangkaian pertemuan media tersebut, untuk legalitas tanah,Jumiati mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sedangkan Hariyanto yang katanya sudah mengantongi surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI atas kemilikan tanah yang telah layangkan gugatan dari jenjang kepengadilan Negeri Muara Teweh, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya hingga ada keptusan dari MA RI. Namun sayangnya Hariyanto dalam pertemuan mediasi tidak dapat memperlihatkan putusan dari MA RI dimaksud.
Dalam perundingan dan mediasi tersebut disimpulkan bahwa semua pihak bisa menahan diri dalam artian tidak dibenarkan melakukan perbuatan anarkis dan pembangunan balai desa Sikui akan terus dilanjutkan hingga adanya keputusan berkekuatan hukum bagi yang menggugat, jika nantinya pihak desa yang ditolak pengadilan tentunya desa akan bersikap legowo.
Langkah perundingan tersebut dihadiri Hariyanto, Jumiati dan Kades Sikui Saperani serta disaksikan oleh ketua RT.02 Jumi, Management PT Austral Byna,wakil ketua BPD Sabiatul,Dewi Kartika dan warga desa Anderson.
Pada hari Senin (7/10/2019) kepala desa dan perangkat desa melakukan kunjungan sekaligus pemantauan di area pembangunan balai desa dengan didampingi Babinmas, Aiptu Tugino dan Koramil Kota, Peltu Tohri.(Uzi)