Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Realisasi pembangunan sarana air bersih tahun 2018 diduga kuat terjadi penggelembungan biaya yang bersumber dari Dana Desa (DD). Informasi yang berhasil dihimpun awak media Selasa (10/9/2019) dari nara sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan menegaskan, program pembangunan sarana air bersih desa Muara Jaan tahun 2018 lalu menggunakan DD dikalkulasikan berkisar Rp70 Juta, namun fakta dilapangan dalam penggunanaan dana yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut mencapai Rp110 Juta, Sehingga ada kelebihan dana mencapai Rp40 Juta yang disebut-sebut diduga terjadi penggelembungan biaya.
“Jika dalam penyampain yang saya berikan kepada wartawan dan nantinya bakal terjadi komplain dari kepala desa, untuk itu saya akan selalu siap memberikan keterangan, baik itu kepada pihak penyidik hingga masuk ke sidang kepengadilan,” tandas sumber yang tidak bersedia namanya diberitakan di media.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Muara Jaan, Nanang membantah jika pelaksanaan pembangunan sarana air bersih terjadi penggelembungan anggaran.
Menurut Kades Muara Jaan, setiap program pekerjaan desa yang akan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan perhitungan secara matang dan akurat, sehingga penggunaan anggaran DD tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan sebagaimana isu yang kurang sedap belakangan beredar dikalangan masyarakat.
“Kita akui bahwa pembangunan sarana air bersih tahun 2018 adalah kegiatan untuk melanjutkan proyek Dinas PUPR Murung Raya (Mura) 2017 yang tidak berfungsi, dengan cara mengusulkan hibah kepada pemerintah Mura serta mendapat respon, sehingga akhirnya dilanjutkan oleh desa untuk melakukan renovasi terhadap proyek sarana air bersih tersebut. Alhamdulillah hingga saat ini air sudah bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” ungkap Kades Muara Jaan, Nanang.
Kita mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan kinerja yang telah dijalankan desa untuk melaporkan kepada pihak penyidik Tipikor, Hal tersebut agar setiap program yang telah dilaksnakan desa bisa terungkap secara terang benderang.
”Apakah Kades dan perangkat desa yang salah atau si pelapor nantinya harus bertanggungjawab kepada penyidik atas apa yang dia sampaikan kepada wartawan,” Ucapnya.(Uzi)