Buntok, (METROKalteng.com) – Sebagamai diketahui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.
SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa memiliki maksud untuk memberi acuan kepada Desa untuk Tanggap COVID-19, dan Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa.
Sebagaimana hal tersebut Pemerintahan Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah telah menganggarkan Anggaran Dana Oprasional Gugus tugas Covid-19 Desa Palu Rejo senilai Rp18 jt serta dana Bantuan Sosial atau BLT Rp199.800.000 bagi masyarakat Palu Rejo yang terdampak Covid-19.
Kepala Desa Palu Rejo Misli mengatakan, Dana Rp18 jt dipastikan kemungkinan kurang untuk oprasionan gugus tugas covid-19 desa. Namun kami sepakat akan mengalokasikan dana pada APBDes Perubahan akhir tahun nanti,” ujarnya.
“Untuk teknis penyaluran sesuai PERMENDES No 6 tahun 2020. Dana DD disalur untuk 3 bulan, yaitu pada bulan April, Mei dan Juni. Untuk teknis penysluran dan kriteria penerima tentu melalui perifikasi terlebih dulu dan dilakukan melalui Musdes bersama BPD,” jelasnya.
Selain itu, guna mencegah adanya penyebaran Covid -19, Misli juga berharap agar warga masyarakat Palu Rejo untuk memperhatikan dan mengikuti petunjuk dari pemerintah untuk melakukan Sosial Distance. Menghindari tempat keramaian dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan diri,” harapnya.( EMJ/Red)