Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa bertempat di Ruang Aula Belai Taka Desa Kandui, Selasa (11/08/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Gunung Timang, Bahrun P. Girsang seluruh Desa dan BPD se Kecamatan Gunung Timang serta Plt Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan, Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Utara Eveready Noor yang diwakili kepala seksi pemberdayaan peningkatan kesejahtetaan dan pemberdayaan masyarakt, Bambang Suprianto.
Camat Gunung Timang, Bahrun P. Girsang menyampaikan, Peraturan Bupati ini dibuat sebagai dasar hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa. Sehingga para Kepala Desa diharapkan dapat bekerja lebih cerdas dalam menata masing-masing desa yang berada diwilayahnya.
Lebih lanjut Camat Bahrun menekankan, supaya dalam melayani masyarakat, agar pemerintahan desa lebih prima, dan dalam melaksanakan tugas masing-masing jangan sedikit-sedikit selalu tanya camat,” ujarnya.
Camat mengharapkan, dengan adanya perbub ini agar pemerintahan yang ada di desa lebih tahu dan mengerti tugas dan fungsi mulai dari kepala seksi, kepala urusan umum dan yang lainnya.
“Kewengan kewilayahan adalah kekuasaan penuh di tangan Kepala Desa, camat hanya kepanjangan tangan Bupati dan jika dalam Kewilayahannya skala Kecamatan baru saya,” tutur Camat Bahrun.
Sementara Kepala Desa Kandui, Pujian mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Penetintahan Desa ini.
Adanya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Penetintahan Desa ini tentunya dapat menjadi suatu acuan, sehingga Desa tidak ada keragu-raguan dalam memantapkan kinerja perangkat yang ada di desa,” kata Kades Kandui, Pujian.(Jonda/Red)