METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sepakat!, Pemdes Tongka dan Batu Raya 2 Adakan Pemasangan Patok dan Pengambilan Titik Kordinat Batas Desa

Thursday, 15 June 2023 | 12:57 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 21

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, batas wilayah administrasi desa menjadi sangat tinggi urgensinya, karenanya diperlukan kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa yang biasanya ditandai dengan pemasangan tanda patok desa.

Hal ini seperti yang baru saja dilaksanakan oleh kedua desa yang berbatasan wilayah yaitu Desa Tongka dengan Desa Batu Raya 2 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, yang sepakat mengadakan Pemasangan Patok dan Pengambilan Titik Kordinat Batas Desa. Rabu, (14/06/2023).

Kepala Desa Tongka Edy Sumantri mengatakan, kegiatan pemasangan patok dan pengambilan titik kordinat tanda batas desa ini turut disaksikan oleh Kepala Desa Batu Raya 2 Karta Raya dan unsur Perangkat Desa yang berbatasan serta Winardi Camat Gunung Timang dan Abdullah Babinsa dari Koramil 1013-01 Gunung Timang serta disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang ada di desa.

Menurut Kades Tongka Edy Sumantri
menyebutkan, perlunya penetapan dan penegasan batas desa dengan ditandai pemasangan patok dan titik kordinat batas desa dimana salah satunya diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumber dayanya yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif, dengan upaya mengoptimalkan manfaat serta meminimalisir risiko yang dapat timbul akibat kegiatan pembangunan tersebut.

“Penetapan dan penegasan batas desa dengan ditandai pemasangan patok dan titik kordinat batas desa adalah agar lebih jelas pembagian suatu wilayahnya desa sehingga pembangunan dapat optimal dilaksanakan serta bila ada potensi wilayah dapat dengan jelas kepemilikannya,” kata Edy Sumantri.

Kades Tongka Edy Sumantri berharap dengan adanya penegasan batas desa agar ke depan tidak terjadi sengketa oleh desa yang bersangkutan serta bagian dari tertib administrasi sebagai bahan perencanaan pembangunan tingkat desa guna meminimalisir kemungkinan konflik yang dapat terjadi akibat ketidak jelasan batas wilayah suatu desa.

“Hasil penetapan dan penegasan batas desa dengan ditandai pemasangan patok dan titik kordinat batas desa yang dilakukan ini akan dituangkan dalam berita acara yang tentunya juga turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara untuk proses lebih lanjut sehingga memperoleh payung hukum melalui Perbub,” pungkasnya.(Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889