MuaraTeweh, (METROKalteng.com) –
Pemberhentian terhadap perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Datai Nirui, Artati yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Datai Nirui, Naek Marusaha tanpa didukung rekomendasi Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo.
Kepada awak media, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo mengatakan, terkait soal pemberhentian Sekdes Datai Nirui, Artati oleh Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha tidak didukung dengan rekomendasi Camat Teweh Tengah. Akar permaslahan tersebut sudah sampai kepada Bupati Barut, H Nadalsyah.
“Hingga saat ini pihak Kecamatan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kades Datai Nirui dalam rangka pemberhentian Sekdes Datai Nirui, Artati, kendatipun belum adanya rekomendasi Camat, namun pihak kecamatan tetap mengedepankan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, yaitu, antara Kades dan Sekdes Datai Nirui, pada orisipnya kita kedepankan upaya mediasi yang telah memasuki ke empat kali, namun masih belum ada tanda-tanda untuk mencapai kesepakan, dan bahkan mediasi memasuki tahap yang kelima kalinya,” sebut Camat Teweh Tengah,Jati Prayogo, Senin (12/12/2022) diruang kerjanya.
Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 menyatakan, bahwa salah satu syarat pemberhentian perangkat desa oleh Kades harusnya terlebih dahulu mendapat rekonendasi Camat.
Sementara itu, kepada wartawan Kades Datai Nirui, Naek Marusaha tetap pada pendirianya dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan kepada para pihak yang berhak memberikan statenent, karena surat pemberhentiannya itu sudah jelas ada sama yang bersangkutan (Sekdes, Artati) dan tembusannya sudah disampaikan keoada pihak kecamatan dan dinas Sosial PMD Barut.(Uzi)