Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Camat Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) Agus Siswadi mengungkapkan, dengan adanya Undang-Undang nomor 6/2014 tentang desa telah mengamanatkan bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes),.
“Karena kegiatan musrenbangdes ini adalah bertujuan menetapkan skala prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten,” kata Camat Camat Teweh Selatan Agus Siswadi saat membukan kegiatan Musrenbangdes di Desa Trinsing, Kamis (15/10/2020) kemarin.
Menurut Camat Agus, dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di tingkat desa, partisipasi dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum disabilitas, dan kelompok pemangku kepentingan.
“Untuk itu, sangat diharapkan dalam pelaksanaan Musrenbangdes Trinsing ini mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” tutur Camat Teweh Selatan Agus Siswadi.
Lebih Lanjut Camat Agus Siswandi mengatakan, kegiatan Musrenbangdes yang dilaksanakan ini adalah merupakan forum musyawarah agenda tahunan dalam rangka menyiapkan rencana prioritas kegiatan tahun anggaran 2021 di wilayah Desa Trinsing dengan tetap memperhatikan rencana pembangunan jangka Menengah desa (RPJMDes).
“Dengan demikian saya atas nama pribadi dan juga Pemerintah Kecamatan Teweh Selatan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan semua bisa terakomodir melalui aspirasi sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan yang menjadi bahan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tukas Agus Siswadi.
Camat Teweh Selatan juga berharap, agar kegiatan pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes Trinsing ini berjalan aman, tertib dan terkendali serta selalu mengutamakan asas sesuai yang diamanatkan undang-undang yaitu musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis dan juga mengedepankan kesetaraan.
Kepala Desa Trinsing, Heri Mansupadi menandaskan, dalam pelaksanaan Musrenbangdes Trinsing ini untuk menentukan skala prioritas pembangunan untuk tahun anggaran 2021 mendatang.
“Rangkaian kegiatan Musrenbangdes dilaksanakan untuk menentukan pembangunan skala prioritas di Desa Trinsing dengan berbagai usulan-usulan yang disampaikan,” pungkas Kades Trinsing, Heri Mansupari.
Musrenbangdes Trinsing dihadiri Camat Teweh Selatan Agus Siswadi, tenaga ahli P3MD Kabupaten, pendamping Desa, P3MD Kecamatan, pendamping lokal desa, serta pihak Tripika, Babinsa, Bhabinkantibmas, ketua dan anggota BPD, LPMD, RT, RW, tokoh pemuda, tokoh agama dan undangan lainnya.(Uzi)