Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menyikapi terkait dengan adanya keluhan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan penolakan terhadap operasional angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum / jalur utama penghubung. DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Komisi IV melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Gumas.
Perwakilan dari anggota dewan komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H.Purman Jaya yang melakukan kunjungan dalam rangka pengecekan efektifitas portal yang telah dipasang oleh Perintah Kabupaten Gunung Mas pada minggu lalu, didampingi oleh Wakil Bupati Gumas Ir. Efrensia L.P Umbing, M.Si.
Pemasangan portal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah daerah Gumas dalam mengambil tindakan serta menyikapi aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Gumas pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu.
Anggota komisi IV DPRD Kalteng, H.Purman Jaya yang melakukan kunjungan dan peninjauan di Kabupaten Gumas beberapa hari yang lalu, ketika ditemui awak media METROKalteng.com di Gedung DPRD Provinsi Kalteng seusai menghadiri rapat Senin, (02/08/2021) Sore mengungkapkan “Kami selaku Komisi IV telah melakukan kunjungan ke lapangan, dan dasar dari kunjungan tersebut berawal dari komunikasi dengan masyarakat di sana (Gumas-Red), yang meminta kami dari Komisi IV agar dapat melihat langsung kondisi dan keadaan yang terjadi di lapangan,” tutur Purman.
Pihaknya membenarkan bahwa di lokasi memang ada pemortalan, yang bertujuan untuk membatasi abgkutan mobil besar yang
membawa hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum, akan tetapi pada saat kunjungan dilaksanakan portal tersebut dalam keadaan rusak yang diakibatkan karena ditabrak atau disenggol mobil besar.
“Pada intinya keinginan masyarakat ada dilaksanakan penertiban di jalan provinsi dengan ada batasan mobil yang dapat melintas yang utama prioritas yaitu mobil umum yang menjadi kepentingan masyarakat dan untuk mobil besar agar dibatasi tonasenya sehingga jalan penghubung tersebut awet dan tidak mengalami kerusakan parah,” kata Purman.
Terlebih sebelumnya ada sebuah kejadian sebelum portal dipasang, ada sebuah mobil besar membawa hasil kebun yang diduga mengalami kelebihan muatan tonase dan mengalami terpeleset sehingga menyebabkan kemacetan, kebetulan pada saat itu diantara antrian mobil terdapat mobil Ambulance yang saat itu sedang membawa pasien bersifat emergency yang akan dirujuk ke Palangka Raya.
“Inilah yang menjadi keinginan masyarakat agar jangan sampai terjadi mobil besar dengan kelebihan muatan sehingga mengakibatkan terbengkalainya dan kemacetan akses lalu lintas umum yang menjadi kepentingan masyarakat,” jelas Purman.
Anggota Dewan dari Partai PKB ini juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat perihal penyampaian aspirasi yang dikirimkan oleh Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM).
“Karena surat telah kami terima pada hari Jumat yang lalu, maka kami akan segera melakukan penjadwalan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Nantinya pada saat pelaksanaan RDP ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya adalah ketentuan dari perda No.7 Tahun 2012, yang membatasi angkutan umum. Dengan adanya Perda tersebut kita akan memilah-milah mana yang boleh dan tidak melewati jalur dan termasuk juga hasil-hasil tambang, yang nantinya akan kita bahas bersama dinas terkait, karena walaupun ada Perda yang membatasi tapi kita belum tahu apakah memang ada izin yang diberikan oleh pihak Balai atau dari pihak lain. Ini yang akan kita tanyakan nantinya dan di bahas pada saat RDP nanti.
“Selaku Anggota dewan yang juga merupakan mitra dari dinas terkait khususnya Komisi IV, pihaknya akan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi sesuai dengan keluhan masyarakat. Karena yang namanya jalan provinsi merupakan pendukung dalam hajat hidup dan sebagai penunjang utama ekonomi bagi masyarakat di daerah tersebut,” pungkasnya. (Margareth)