Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – DPRD Bartim meminta agar Pemerintah Daerah Segera Membayarkan Tunjangan penghasilan(Tamsil) PNS
Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur angkat bicara terkait permasalahan belum dibayarkannya Tambahan Pengahasilan(TAMSIL) para PNS di Kabupaten Barito Timur
H.Cilikman Jakri,anggota DPRD dari Partai Gerindra mengatakan kalau selama ini anggota DPRD Kabupaten Bartim sudah sering memanggil Bupati Barito Timur terkait masalah tersebut, namun tidak pernah mau hadir.
“Seharus Pemerintah Daerah sudah harus membayarkan tambahan penghasilan para PNS tersebut karena sudah di anggarkan di dalam DPA, pada awal tahun 2019,” ujarnya
DPRD sudah mengesahkan APBD termasuk gajih dan tunjangan pegawai. Kalau alasan belum dibayarkanya tersebut karena perangkat aturanya belum ada, ya pakai aturan yang lama soalnya 2 bulan sudah dibayar.
“Kenapa tidak setahun sekalian, kan kalau jadi temuan berarti 2 bulan terbut juga tidak bisa,” ucap Cilikman.
Sementara di tempat tepisah, Janju Briano,S.Pd dan Mardianto Anggota DPRD Bartim dari Pertai PDIP menyatakan mendukung agar pemerintah daerah segera membayarkan kekurangan tambahan penghasilan daerah karena itu sudah di anggarkan didalam anggaran tahun 2019.
Berkenaan dengan dasar tunjangan kinerja masih belum ada aturanya, maka kita menggunakan aturan terdahulu mengenai tunjangan Daerah.
“Karena ini memang harapan para PNS yang datang ke DPRD, mereka menannyakan tentang tunjangan daerah tersebut. Maka DPRD mendorong pemerintah daerah supaya segera menyelesaikan pembayaran tambahan penghasilan PNS tersebut,” jelas Janju Briano.
Mardianto menambahkan, saat ini tambahan penghasilan bagi PNS di Kabupaten Barito Timur yang belum di bayarkan adalah bulan Desember 2018, dan bulan maret – agustus 2019.
Karena bulan januari dan februari tahun 2019 sudah di bayarkan pada bulan Juni 2019 bersamaan dengan pembayaran THR hari raya idul fitri.
Mengingat Cuma kabupaten Barito timur di Propinsi Kalimantan Tengah yang belum membayarkan tambahan penghasilan(Tamsil) bagi PNS tersebut, maka seharusnya Pemerita Bartim membayar hak PNS yang belum dibayar,” kata Janju Briano dan Mardianto.(RMY)