Buntok, (METROKalteng.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Hermanes, SE, berharap agar masyarakat sebelum menggunakan kendaraan baik motor maupun mobil harus patuh dan taat aturan serta rambu-rambu lalulintas.
Selain itu pengendara juga wajib memiliki SIM, dan selalu melengkapi kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, serta menggunakan helm SNI yang telah diperyaratkan, bagi pengguna mobil tentunya dengan memakai sabuk,” kata Hermanes Rabu, (18/03/2020).
“Semua itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk menjaga keselamatan kita dalam berkendaraan,” kata Hermanes.
Dikatakan Hermanes, dengan memperhatikan rambu-rambu lalulintas saat mengendarai atau mengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat agar kecelakaan lalulintas sepanjang tahun bisa menurun terjadi khususnya di Kabupaten Barito Selatan,”Ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan yang sudah dua periode terpilih menjadi Dewan periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini mewanti-wanti agar para pengemudi selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
“Yang paling penting dalam berkendaraan kita harus dalam kondisi yang fit, apabila kita tidak dalam kondisi fit, bisa membuat terjadinya suatu kecelakaan saat berlalu lintas di jalan,” jelas Hermanes (SN).