Buntok, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel bersama pihak-pihak terkait tentang seleksi perangkat Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara Barsel, di ruangan rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Jum’at (25/09/2020).
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM kepada awak media mengatakan, dengar pendapat hari ini tentang proses penjaringan perangkat desa di desa bundar Barsel ternyata putus mata rantainya, karna beberapa surat di artikan dan ditafsirkan lain oleh panitia maupun kepala desa bundar Barsel sehingga melawan perda,” ujar Farid.
Dengan demikian ucap Farid, saya meminta agar Bupati Barsel mereview kembali proses penjaringan perangkat desa tersebut, kalau memang itu salah dihentikan dan diulang kembali disesuaikan dengan peraturan daerah kita yang ada.
“Kalau saya lihat tadi semua aturan ngga ada yang salah, baik itu surat sekda maupum peraturan daerahny, hanya saja penafsirannya yang salah tidak sesuai peruntukannya. Maka oleh sebab itu kalau penjaringan tidak dihentikan alias dibiarkan akan terjadi cacat hukum dan ada korupsi disitu, pertama gajih yang mereka terima dan surat menyurat yang mereka tandatangani semua itu tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Farid.
Menurut Farid, bahwa kecamatan setempat seharusnya konsekuen dalam menjalankan aturan tersebut, sualnya yang merekomendasi tertulis sebelum diangkat dan di SK kan oleh kepala desa perangkat desa itu adalah camat setempat. Jadi filter dalam penjaringan tersebut cukup banyak sebenarnya, hanya saja yang menjaga filter itu sendiri kadang-kadang salah menafsirkannya,” papar Farid Yusran.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Eduard, menuturkan, bahwa pihaknya sudah menjalani sesuai dengan arahan Pemkap Barsel yakni camat Barsel, Dinas PMD Barsel, sekda Barsel dan arahan kabag hukum pak Kujang Rosayadi, yang sekarang dilantik dan menjabat pada Inspektorat pembantu IV Buntok.
“Mereka memperbolehkan kami mengangkat perangkat desa tersebut biarpun lewat umurnya dari 20 samapai 42 tahun tapi diprioritas melampirkan SK, hasil pertemuan itu tertanggal (11/09/2020), nah itu lah yang menjadi dasar kami melaksanakan penjaringan tersebut,” kata Kades Bundar. (Atek Ridho/Son).