Buntok, (METROKalteng.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah jadwalkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Kita akan melakukan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ke Kemendagri RI.” kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto di Gedung DPRD, Buntok Kota. Rabu (03/05/2023).
Disebutkannya, konsultasi itu dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Mengenai pajak dan retribusi daerah ini bukan dipisah, akan tetapi dijadikan menjadi satu peraturan daerah.
“Karena undang-undang itu masih belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rancangan dan mekanismenya,” Jelasnya.
Oleh karena izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaksanakan kaji banding mengenai raperda tentang perumahan dan pemukiman.
“Yang akan dijadikan sebagai referensi dari dalam penyusunan raperda yang sedang dilakukan pembahasan,” Pungkas Raden. (DNR)