Buntok, (METROKalteng.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Melaksanakan Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. diruang rapat dprp Buntok Kota, Rabu (8/11/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto mengatakan bahwa, Raperda itu masih dalam pembahasan dikarenakan oleh tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah. “Saat ini kita sedang melakukan penyusunan raperda terkait hal itu,” ucapnya.
dirinya menjelaskan, Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Akan tetapi jangan sampai hal ini membebani masyarakat karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.
“Pada batang tubuh raperda itu ada sekitar 250 pasal dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas,” tutur Raden.
“khususnya untuk tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta retribusi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” pungkasnya. (DNR)