Buntok (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Komisi I dan III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut dari Undangan-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
RDP tersebut diikuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Kabupaten Barito Selatan, bertempat di ruang rapat gabung komisi DPRD Barsel, Selasa (15/03/2022).
Ketua DPRD Barsel M. Farid Yusran mengatakan sesuai yang sudah dijelaskan Sekretaris Daerah, adanya persiapan Peraturan Daerah (Perda) “Omnibus Law” tindak lanjut dari Undangan – Undang tersebut, yang merangkum semua pungutan pajak dan retribusi pada semua dinas.
“Akan tetapi, mereka membuat Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah”, kata Farid
Kemudian, “terkait seluruh aset daerah seperti mobil dinas, rumah dinas dan sebagainya, kita minta agar ditertipkan secara transparan, agar tidak dipegang oleh orang yang tidak berhak”,sambungnya.
Terakhir, dirinya mengharapkan, pihak terkait agar melakukan studi banding ke Kabupaten Kota yang peningkatan penerimaan pajaknya yang lebih tinggi justru di masa pandemi,” tungkasnya Farid. (VG)