Buntok, (METROKalteng.Com) – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan Pihak Eksekutif (Bupati Barsel-Red) mendapat persetujuan dari seluruh fraksi pendukung dewan di DPRD Barsel.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam rapat Paripurna Ke 10 pada masa sidang Ke II dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terhadap lima Raperda di Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (7/7/2020).
Dalam penyampaian pemandangan umum disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, yaitu Ensilawatika Wijaya dari PDIP, Hj. Ani Mahrita dari Golkar, Rinto Rahman dari PKB, Bhaskarogra Basuki Dwiatmaja dari fraksi Nasional Pembangunan Berkarya (NPB) dan Rahmanto Rahman dari Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK).
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, mengatakan, dapat disimpulkan bahwa kelima Raperda, yakni pertanggungjawaban APBD 2019, penataan desa, izin jasa Kontruksi, perubahan struktur organisasi perangkat daerah, serta penyertaan modal daerah di Bank Kalteng, disepakati untuk diterima guna diproses sesuai mekanisme selanjutnya.
“Hari ini ke lima Raperda yang dibahas sampai pada tahap pendapat badan anggaran, kemudian pandangan umum praksi dan selanjutnya dilanjutkan pada minggu depan banmus desa dan Bupati memberikan jawaban,” jelas Farid.
Sementara ditempat yang sama, Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menjelaskan, pada rapat paripurna hari ini, Ketua DPRD Barsel dan seluruh Anggotanya menyampaikan tanggapannya atas ke lima raperda yang telah diajukan. Pada paripurna selanjutnya kita akan memberikan penjelasan, dan semoga sesegera mungkin akan kita selesaikan dengan kerjasama yang baik.
“Kita juga harapkan peran dari bank kalteng untuk kedepannya agar kita bisa melaksanakan kerjasama selanjutnya ditahun 2021 dengan baik,” kata Eddy Raya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pihak DPRD Kabupaten Barito Selatan telah menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dari pihak Eksrkutif beberapa waktu lalu.
Kelima Raperda yang diusulkan oleh pihak Eksekutif tersebut diantaranya adalah, pertanggungjawaban APBD 2019, penataan desa, Jasa Kontruksi. Sedangkan untuk dua Raperda lainnya adalah Perubahan Struktur Organisasi, serta peryertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng.(Son/Red)