Buntok, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan Rapat Gabungan Komisi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito selatan. Bertempat di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buntok kota, Senin (30/01/2023).
Melalui pembahasan rapat tersebut, banyak hal yang disampaikan oleh pihak Dewan memuat kebijakan terhadap Ranperda tentang PDAM Tirta Barito selatan. Karena hal ini bersangkutan dengan Masyarakat umum dalam memperoleh air bersih.
Wakil II DPRD Barsel, Hj Enung Irawati selaku pimpinan rapat tersebut menyapaikan, bahwa berdasarkan hasil rapat semua Komisi dprd barsel menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda.
“Perda ini bisa diselesaikan dengan catatan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi untuk disampaikan ke Gubernur, Sebelum nantinya akan kita bawa kepersetujuan bersama Paripurna.” Ucapnya.
Sementara itu, ditempat yg sama Ketua Bampemperda DPRD Barsel H. Raden Sudarto juga menambahkan bahwa dengan adanya Ranperda ini banyak keuntungan yang bisa didapat. “Salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Barito Selata bisa bertambah dengan adanya Ranperda ini.” Tuturnya.
Ia mengharapkan, agar PDAM Tirta Barito Selatan bisa lebih bagus lagi dalam segi pelayanan, personil, maupun dewan pengawasnya. Itu disesuaikan dengan jumlah pelanggan. “Disana nanti akan keliatan bagaimana kinerja dari direktur PDAM, bagaimana untuk menarik simpati pelanggan.” Ujarnya.
“Nanti disana juga akan terlihat masalah ekonomi masyarakat, kalau ekonomi masyarakat membaik otomatis jumlah pelanggan akan bertambah, maka dewan pengawas pun juga ikut bertambah,” tambahnya. (DNR)