Buntok, (METROKalteng.com) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gelar rapat dari hasil Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi terkait Tata Beracara BK DPRD Barsel, selasa, (25/05/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua BK DPRD Barsel Nurul Hikmah mengatakan mengenai versi yang pihaknya fasilitasi hasilnya ada dua. “Ada pasal atau ayat yang menyatakan bahwa BK DPRD Barsel bisa dengan menjemput bola, yakni dengan cara memproses sebuah kasus, yang pertama, kasus yang tidak berdasarkan pengaduan, dan yang kedua, kasus berdasarkan adanya pengaduan,” ucap Nurul
Kemudian, Setelah kita berkonsultasi bersama biro hukum provinsi dan DPRD provinsi, ternyata kabupaten kota provinsi kalteng juga memakai yang berdasarkan pengaduan. “Maupun itu jenis pengaduan lisan ataupun pengaduan berbentuk tertulis,” jelasnya.
Dan itu berlaku untuk semua Pimpinan dan Anggota semua sama, yang jelas harus ada identitas yang lengkap, serta mempunyai bukti untuk pemula, supaya kasus tersebut bisa di proses agar bisa dilakukan pemantauan dan penyelidikan, setelah itu kita bisa rapat dan bersidang, Itu prosas dan tahapannya.
Jadi, kita memutuskan untuk memakai yang berdasarkan pengaduan, dan kalau tidak ada sebuah pengaduan maka tidak bisa untuk di proses, dan itu sudah di sepakati bersama dalam rapat BK tadi. Berdasarkan hasil fasilitasi dan juga masukan dari tim ahli dan persidangan,” Tutupnya. (VG)