Buntok, (METROKalteng.com) – Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. HM Farid Yusran mengatakan Reses itu harus nya ada peraturan tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Farid usai mempimpin rapat tukar pendapat terkait Peraturan pelaksanaan Perpres 33 yaitu peraturan bupati nomor 5 tahun 2021 tentang perjalanan dinas, di ruang rapat DPRD Barsel, Kamis (02/12/2021).
Diungkapkannya bahwa, Setelah 1 tahun melakukan pelaksanaan itu ternyata ada hal-hal yg menimbulkan multitafsir kemudian ada hal yg belum di atur terkait pelaksanaan itu oleh DPRD, khusus nya terkait dengan Reses.
“Reses itu harus nya ada peraturan tersendiri di dalam peraturan bupati tersebut, kita telah sepakat untuk di evaluasi dan di atur tersendiri. Sudah hal yang lumrah sebuah peraturan itu harus di evaluasi setiap saat,” jelas Farid kepada awak media.
Dikarenakan belum di atur jadinya menimbulkan perdebatan, suatu perbedaan tafsir antara pemeriksa dengan kita, “kalau bukan masukan begini, pemeriksa mentafsirkan hal lain nanti jadi masalah.” ucapnya.
“Dan itu belum tentu sepenuhnya salah, kita pun berpegang pada aturan juga.” tambanya. (DNR)