Buntok, (METROKalteng.com) – Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD Barito Selatan bersama Pemkab setempat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD-Perubahan tahuan anggaran 2020.
Pihak DPRD Barsel menyerahkan kepada Pemkap Barsel hasil pembahasan yang telah disetujui dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, ST dan Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM.
Selanjunya, Bupati Barsel menyerahkan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Barsel. Penyerahan dan penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke 14 masa sidang III tahun 2020 DPRD Barsel, di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Rabu (23/09/2020).
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM usai rapat kepada awak media mengatakan, paripurna bahwa menurut ketentuan PP 12 tahun 2019 sebenarnya APBD kuncinya adalah di KUA dan PPAS, kalau KUA dan PPAS sudah selesai dibahas, perdanya itu tinggal penyempornaan saja.
“Kemarin saya meminta kepada pihak eksekutif agar menelusuri di dinas pendidikan Barsel, karna ada oknum organisasi yang melakukan pungli kepada angotanya,” ujar Farid.
Kemudian, ia menuturkan, di dinas sosial dan BPMD Barsel ada oknum melakukan pungli terhadap pencairan dana desa, kabarnya pungli terhadap pencairan dana desa tersebut 7 jt sampai 10 jt untuk sekali pencairan.
Jadi tegas Farid, kepada sekda Barsel agar memeriksa oknum tersebut sampai tuntas. “Kalau tidak maka pihak DPRD Barsel yang akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Farid Yusran (Son).