Buntok, (METROKalteng.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri yang dibahas pada beberapa hari lalu, pada sidang Paripurna ke-I yang digelar di gedung Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana telah disahkan oleh Ketua DPRD Barsel dan sudah mempunyai payung hukum.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Barsel, H. M. Farid Yusran Kepada awak media usai melaksanakan sidang Paripurna pada hari Rabu, (10/03/2021)
Farid mengatakan, dalam rapat tersebut, ini adalah penyampaian hasil reses, karena sebelumnya kita sudah melakukan reses di bulan februari kemarin, yaitu reses mengunjungi daerah-daerah mereka masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Dan Reses ini juga merupakan hasil bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD Barsel, yang nantinya harus di akumudir di APBD walau pun tidak semuanya,”kata Farid
Kemudian sidang yang ke-II ini adalah final dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Indrustri selama 20 tahun, yang artinya ini Grand Desain besar dari payung hukum pembangunan industri.
“Dengan adanya ini maka akan gampang nantinya orang-orang yang akan berimpestasi baik dari impestor luar dan dari impestor masyarakat untuk berusaha di bidang industri dan itu sudah ada payung hukumnya,” ucap Farid
Lanjutnya, untuk Tren kita pada saat ini adalah tidak lagi melulu bergantung kepada hasil pertanian, hasil hutan, hasil kebun, tetapi juga mencoba untuk masuk ke industri misalnya industri nanas pengolahan nanas, industri keatif, pariwisata dan sebagainya,
“Dan itu sudah mulai berjalan sejak sudah ada payung hukum, untuk pembangunan industri tersebut, sehingga masyarakat bisa diberikan kemudahan untuk melaksanakan kegiatan industri tersebut,”Tutup Farid (VG)