Buntok, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengadakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2021 digedung graha paripurna DPRD Barsel, pada Senin (24/5/2021).
Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM mengatakan dalam rapat tersebut, Ketua (Pensus) menyampaikan hasil Pemeriksaan Khusus, Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Barsel Tahun 2020 lalu, yang dibentuk oleh DPRD Barsel kemudian menyerahkan hasilnya ke pihak Pemda setempat dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Barsel.
Farid menjelaskan, mengenai isi rekomendasi dari DPRD tersebut intinya ada tiga. Pertama pihak DPRD Barsel memberikan apresiasi berbentuk penghargaan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Kedua, pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) atau yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak DPRD Barsel minta dilaksanakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujarnya kepada para awak media.
Lebih lanjut Farid menyebutkan, yang ketiga, mengenai kegiatan – kegiatan yang menyimpang dan diduga melakukan pelanggaran pidana kita minta di proses secara hukum.
“Contahnya seperti yang sudah kita bahas pada Rapat Dengar Pendapapat (RDP) kemaren, tentang pegelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” tutup Farid Yusran. (VG)