METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua DPRD Barsel: Putusan MA Itu Sudah Final, PT. BAP Terkesan Tidak Perduli Putusan MA

Wednesday, 22 April 2020 | 7:38 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 701

Buntok, (METROKalteng.com) – 62 karyawan PT. Bumi Asri Pasaman (BAB) kembali lagi menyampaikan tuntutannya atas esekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan Nomor : 779K/pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 25 September 2018 oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dimana dalam surat penetapannya Nomor : 01/Pen.Pdt.Eks/2020 tanggal 25 Maret 2020 dilaksanakan pada hari Jum,at (20/03/2020) lalu di PT. Bumi Asri Pasaman (BAB) Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, HM. Farid Yusran, usai rapat lanjutan membahas anggaran untuk kepentingan Covid- 19, kepada awak media mengatakan, semestinya mereka PT. BAB mematuhi keputusan hukum yang berlaku. Apa lagi keputusan Mahkamah Agung (MA) itu sudah final. “Saya harapkan mereka melakukan upaya dami semuanya,” kata Farid.

Sementara menurut Kuasa Hukum Para Pemohon, Tomi Apandi Putra, SH, esekusi pada tanggal 20 Maret 2020 itu sudah sangat jelas melaksanakan putusan, menurut hukum perdata esekusi itu ada 3 macam yakni esekusi pembayaran hutang, esekusi melakukan perbuatan, dan esekusi pengusungan tempat, ucap Tomi kepada awak Media Selasa, (21/4/2020).

Dilanjutkannya, Perselisihan di PT. BAB ini sesuai dengan putusan MA Nomor : 779K/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 25 September 2018 ini esekusi melakukan perbuatan.

Artinya esekusi melakukan perbuatan ini memerintahkan termohon esekusi (PT. Bumi Asri Pasaman) mempekerjakan para pemohon esekusi ini kembali bekerja di PT. BAB teraebut.

“Namun paktanya hingga hari ini tanggal 21 April 2020 esekusi melakuka perbuatan itu belum juga dilaksanakan, seyogianya sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Dengan adanya esekusi putusan MA ini para pemohon esekusi pada tanggal 6 April 2020 menunutut ke PT. BAB untuk melaksanakan putusan MA itu namun pihak termohon esekusi mengeluarkan pengumuman pada hari itu juga untuk meliburkan objek atau PT. BAB dengan alasan lockdown Covid- 19.

Kemudian April 2020 di aktifkan lagi kegiatan di PT. BAB, dengan demikian para pemohon esekusi kembali ke PT. BAB untuk melanjutkan tuntutannya, sehingga melihat para pemohon esekusi ini kembali ke PT. BAB, termohon mengeluarkan pengumuman libur lagi pada tanggal 9 April 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Kemarin senin tanggal 20 April 2020 tampa pemberitahuan dan pengumuman termohon esekusi melakukan kegiatan prodoksi lagi di PT. BAB, yang mana sebelumnya kalau ada kegiatan meliburkan atau mempekerjakan kegiatan di PT. BAB kembali aktif harus melalui pengumuman,” jelasnya.

Jadi disini PT. BAB terkesan tidak perduli dengan putusan MA tersebut. Sementara para pemohon esekusi sudah mengikuti putusan MA.

Tomi berharap, terkait dengan pertemuan di Polrer Barsel pada hari kamis tanggal 23 April 2020, saya harapkan agar bisa meredam permasalahan untuk lebih baik lagi,” harapnya.(SN).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889