Buntok, (METROKalteng.com) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. Raden Sudarto, SH mengatakan terkait adanya keterlambatan terbitnya (Perbup) Perjalanan Dinas di lingkup Pemksb Barsel, diakibatkan karena kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Karena sudah jelas dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020, bahwa Perbup itu akan digunakan di Tahun 2021.
Kenapa menjadi kelalaian SKPD terkait? Karena seharusnya di tahun 2020 yang lalu mereka sudah membahas atau merancang Perbup tersebut, bukan malah dirancang di tahun 2021 ini,
“Soalnya sudah jelas di Perpres No 33 Tahun 2020 tersebut, bahwa Perbup itu akan digunakan di Tahun 2021, Oleh sebab itulah sehingga terjadi katerlambatan seperti sekarang ini,” ucap Raden Sudarto, Kamis (01/04/2021).
Raden menyebutkan, tidak perlu harus Ketua atau Kepala Dinas yang menangani dan mengkoordinir untuk menyusun Perbup tersebut, karena Perbup itu hanya berubah empat item kegiatan, dan yang lainnya tidak berubah.
Ini sama halnya seperti Alokasi Dana Desa (ADD), karena itulah hampir semua Kepala Desa (Kades) di tiap-tiap desa mengeluh kerena keterlambatan masalah Perbup ini juga.
Harapan dan saran untuk kedepannya, “Jangan lagi terulang untuk kasus yang seperti sekarang, bilamana Perbup itu akan digunakan untuk tahun depan, berarti sebelum tahun depan, itu sudah harus diselesaikan,” harap Raden
Terlepas dari masalah yang di atas Ia juga menambahkan bahwasanya menjelang Bulan Ramadhan diharapkan Satpol PP untuk bisa aktif dalam penertipan rumah-rumah makan yang berjualan di siang hari, karena sesama umat beragama wajib saling menghormati khususnya umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan saya imbau juga agar ditempat-tempat hiburan selayaknya bisa menghormati sebagaimana telah kita lakukan ditahun-tahun sebelumnya.
Begitu juga bagi para pedagang yang melakukan penimbunan di bulan Ramadan. Beliu berharap kepada Disperindak agar melakukan survey langsung kelapangan guna mengantisipasi penimbunan barang tersebut, sehingga tidak merugikan yang lainnya, pungkas raden. (VG)