Buntok, (METROKalteng.com) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ensilawatika meninjau langsung untuk memastikan terkait laporan masyarakat tentang Pencemaran limbah yakni, limbah perusahaan yang menyebabkan air tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat di Desa Tamparak Layung.
Dikatakannya, “Sesampai nya dilapangan saya digiring oleh masyarakat untuk melihat langsung keadaan sungai disana sudah tercemar yang mana airnya terlihat sudah berubah hitam.” Ujarnya, Senin (04/09/2023).
Ia melanjutkan, Apalagi kondisi dari desa itu juga masih belum ada fasilitas PDAM untuk air minum, “kondisi yang dirasakan oleh Desa Tamparak Layung saat ini yaitu krisis air bersih, hal ini menjadi permasalah serius bagi desa tersebut.” Terangnya.
Serta, “Padahal di sana ada 7 perusahaan, ada PT. Sido Lumber, PT. Elektra Global, PT. KMT, PT. Purwata Rimba, PT. PIM, PT. Agung Energi, PT. Palopo dan PT. Baraba Yasa, tapi tidak ada tindak lanjutnya kepada masyarakat Desa Tamparak Layung.” Tuturnya.
Seharusnya ada dana bina desanya berupa CSR, ada untuk membantu masyarakat yang krisis air bersih akibat pencemaran limbah dari perusahaan.
Kemudian, dalam bermusyawarah dengan masyarakat di desa tersebut, ada DPD, tokoh adat, tokoh pemuda dan semuanya kumpul. Masyarakat disana menyampaikan bahwa sudah melaporkan masalah ini sebelum nya.
“Tentunya sudah melewati mekanisme tahapan melalui desa, tapi sampai saat ini masih mantul, tindak lanjut dari kepala desa masih belum ada, mereka tidak tahu apakah diteruskan oleh kepala desa melapor ke DLH atau tidak,” tandasnya.
Setelah ditelusuri ke DLH, ternyata pihak DLH tidak pernah menerima laporan dari Kepala Desa Tamparak Layung yang mewakili masyarakat setempat terkait pencemaran air.
“Saya sudah kordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan memang perusahaan itu di bawah ruang lingkup DLH. Kami sudah sepakat nanti untuk menindaklanjuti turun lapangan bersama DLH.” Pungkas Ensilawatika. (DNR)