Buntok, (METROKalteng.com) – Rapat Paripurna XII masa sidang Ke-II Tahun 2020 DPRD Barsel dengan agenda mendengarkan pidato jawaban Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan, juga mengumumkan penjatuhan sanksi peringatan terhadap salah satu anggotanya yang sering bolos Adiyat Nugraha (AN).
Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran kepada awak media mengatakan, untuk menegaskan aturan di DPRD dalam rapat paripurna hari ini, pihaknya juga mengumumkan adanya penjatuhan sanksi terhadap Adiyat Nugraha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dewan.
“Kita bagaimanapun secara tegas menerapkan aturan di DPRD ini, tadi diumumkan pengenaan sanksi terhadap salah satu anggota yang tidak tertib mengikuti acara-acara di DPRD,” ujar Farid Yusran usai sidang paripurna , Senin (10/8/2020).
Dikatakannya, Ketua Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK) itu, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan, karena berdasarkan hasil investigasi Badan Kehormatan Dewan (BKD), Adiyat terbukti bolos sebanyak empat kali berturut-turut dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dan sebanyak tiga kali tidak mengikuti rapat lainnya di DPRD Barsel.
Dimana berdasarkan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK), yang bersangkutan telah tidak mengikuti secara berturut-turut empat kali rapat paripurna dan tiga kali rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Seharusnya itu bisa dipecat, karena lebih dari enam kali. Tetapi kita masih melihat, karena ini pertama anggotanya baru, dan dari sisi kemanusiaan dan oleh BKD hanya diberikan teguran tertulis,” tegasnya.(Son/Red)