Buntok,(METROKalteg.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan, dua rancangan peraturan daerah yang disampaikan itu yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah dan raperda tentang kota ramah anak.
Ia menjelaskan, untuk raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini memberikan kewenangan kepala daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah.
“Pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi delapan pajak daerah,” jelas Deddy Winarwan.
Dikatakannya, dalam raperda yang diajukan tersebut, adanya sumber-sumber perpajakan yang baru bagi pemerintah daerah dengan adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada raperda ini juga menyederhanakan jenis retribusi daerah yang semula 19 jenis retribusi menjadi 12 retribusi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan raperda tentang kota ramah anak ini dalam rangka mewujudkan kota ramah anak serta perlindungan khusus terhadap anak.
“Raperda yang diajukan ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kota ramah anak di Barito Selatan ini,” kata Deddy Winarwan.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, raperda yang diajukan tersebut akan dikaji sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda ini akan dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai dengan tahapan-tahapannya, sehingga bisa selesai dengan baik,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Menurut dia, kalau memang perlu dilakukan studi banding terhadap dua raperda yang diajukan tersebut, pihaknya akan melaksanakannya agar tidak salah pada saat disyahkan menjadi perda. (DNR)