Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Modus yang sering terjadi dalam hal sengketa lahan, kerap kali diakibatkan orang lain yang bukan pemilik menjual tanah kepada pihak perusahaan atau korporasi (Mafia Tanah).
Menanggapi Hal tersebut, Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, Raran berpendapat bahwa, “tanah yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur itu pasti ada pemiliknya.” Ujarnya saat diruang kerjanya, Tamiang Layang Kota. Rabu (05/04/2023).
“Dengan adanya banyak kehadiran investor di daerah, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan batu bara, kasus sengketa tanah berdasarkan keluhan masyarakat sangatlah banyak,” ucapnya.
Kelemahan masyarakat di Barito Timur, kebanyakan mereka belum mengantungi surat keterangan tanah/bukti penguasann pisik bidang tanah. Ungkapnya.
“Namun fakta bahwa terkait legalitas kepemilikan tanah, meskipun tidak ada dukomen SKT, tetapi diantara masyarakat selaku pemilik tanah yang bersambitan tetap membenarkan dan mengakui, tidak ada saling caplok,” Katanya.
“Untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa lahan, pihak DPRD sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah yang saat ini terus diproses hukum tanpa pandang bulu.” Tegasnya Raran.
Ada banyak laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung ke DPRD untuk meminta agar diagendakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Seperti salah satu kasus sebelumnnya dugaan penyerobotan lahan yang pernah DPRD fasilitasi di forum DPDU adalah perusahaan sudah membeli dengan menunjukan bukti SKT yang sudah ditandatangai oleh kepala desa, diketahi oleh pihak Kecamatan.
Dikatakannya, setelah diverifikasi dilapangan, ternyata tanah tersebut dijual oleh orang lain yang tidak berhak atas tanah yang disengketakan. Patut dipertanyakan terkait proses pembuatan SKT yang dilakukan oleh para kepala desa yang dengan gampang bisa menerbitkan SKT kepada orang yang tidak barhak atas tanah yang dimohonkan.
“Sehingga orang lain yang sebenarnya adalah pemilik yang sah, sudah pasti dirugikan,” pungkasnya. (DNR).