Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menggelar rapat Paripurna VII masa sidang II tahun 2021 terkait penyampaian laporan hasil rapat kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bartim secara virtual bertempat di gedung DPRD Bartim, pada Kamis (08/04/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio diikuti oleh sejumlah anggota dewan lainya, dihadiri Wakil Bupati beserta jajarannya, serta tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio mengatakan rancangan Perda yang dibahas terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Sehinga dengan terbentuknya Perda tersebut masyarakat dapat dibantu dan memiliki hak yang sama dimata hukum.
“Raperda tersebut sudah diagendakan oleh bagian legeslasi agar pemerintah daerah dapat mendamping masyarakat kurang mampu yang mungkin tersandung kasus hukum. Ketidak mampuan secara finansial dan atau tidak mengerti saat menjalani proses hukum, pemerintah daerah harus dan dapat mendampinginya melakukan perlindungan hukum”, kata Nur Sulistio.
Sementara, Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh berpendapat, pihaknya melihat secara teknis mengapresiasi pembahasan tersebut dan mendukung Raperda untuk dapat ditindak lanjuti secara bersama, baik eksekutif maupun legislatif.
“Ia menyebutkan secara garis besar kedepan kita akan bahas kembali hal terkait dan kita berupaya mendukung penuh hal-hal yang dianggap baik untuk masyarakat, namun yang memiliki kewenangan adalah Bupati,” pungkas Wabup.(Son)