Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menyampaikan laporan hasil rapat kerja atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan Umum pada rapat paripurna, Selasa (05/09/23).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua, Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II, Depe, turut hadi anggota DPRD lainnya, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ari Panan P Lelu, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD, Nursulitio menjelaskan rapat paripurna tersebut membahas dua Raperda, yakni Raperda Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Jalan Umum.
“Pengajuannya sudah kita laksanakan sejak awal tahun dan baru bisa kita rampungkan rapat kerjanya pada hari ini. Tujuan Raperda ini untuk membuat regulasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD kita, karena pelabuhan Telang Baru sudah dihibahkan oleh pemerintah pusat sehingga telah menjadi aset Pemkab Barito Timur,” kata Nursulitio.
Kemudian kata Nursulitio, untuk jalan umum, ini perlu kita atur karena ada beberapa kawasan jalan yang aksesnya itu cukup besar tetapi statusnya masih milik desa, nah ini kalau hanya mengandalkan desa saja yang membangun dan mengelola akan lambat.
Nah itu harus diatur agar jalan itu bisa menjadi jalan kabupaten bisa dilakukan dan ada dasar hukumnya, kemudian juga untuk kemudahan investasi.
“Untuk kepentingan investasi ada beberapa wilayah ditempat kita yang menjadi akses pihak ketiga untuk melakukan operasi kegiatan, kita larang itu tidak mungkin karena itu merupakan investasi, tetapi kapasitas jalan harus sesuai aturan”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kelas satu maksimal 10 ton dan kelas dua dan kelas tiga 8 ton, kebanyakan mereka melebihi dari itu, tapi karen untuk investasi tentu kita harus memberikan akses untuk mereka, akses ini nantinya yang perlu diatur bagaimana, berapa lama, seperti apa perjanjiannya itu yang perlu diatur.
Pada saat akses mereka sendiri sudah jadi, mereka akan melakukan produksi melewati jalan mereka sendiri, tetapi saat mereka mempersiapkan segala sesuatunya, mereka tetap menggunakan jalan kabupaten atau jalan umum, ini yang harus diatur, supaya jangan tinggal rusaknya saja, habis rusak ditinggal, si pengguna juga ada perlindungan, itu salah satu contoh, ungkap Nur.
Bahkan mungkin nantinya kita lihat ini perkembangan waktu, jangan-jangan nanti ada di jalan tertentu yang memang tidak bisa dihindari menjadi akses mereka karena kebutuhan investasi, ini harus diatur jadi jangan semuanya, tambahnya.
“Kita lihat sementara ini banyak masyarakat yang proses jalannya seperti ini, kita tidak bisa melarang karena jalan digunakan oleh siapa saja, ini yang harus kita atur supaya para investor juga punya kepastian hukum, masyarakat juga terlindungi, ucap Nursulistio. (B)