METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Bersama Pemkab Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Laporan Hasil Raker Pembahasan Bersama Pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Wednesday, 20 July 2022 | 11:31 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Tamiang Layang (METROKalteng.com) – DPRD Bartim bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. Selasa (19/07/2022) di ruang rapat DPRD setempat.

Paripurna tersebut juga turut berhadir secara langsung Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Sekretaris Daerah(Sekda) Bartim, Panahan Moetar, dan Kepada BPKAD Bartim, serta tamu undangan lainnya.

Laporan hasil raker yang disampaikan atau dibacakan oleh anggota DPRD Barito Timur, H Ahmadi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 74 huruf a angka 1 dan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur pada Pasal 132 ayat (4) huruf a angka 1.

Adapun laporan realisasi APBD, yakni pendapatan Rp.903.094.425.736.38, realisasi Rp.962.031.902.771,10, belanja daerah Rp.1.041.625.545.101,63, dan realisasi Rp.920.557.700.398,83.

Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan Rp.153.531.119.365,25, realisasi Rp.153.520.374.562.25, pengeluaran pembiayaan Rp.15.000.000.000.00, pembiayaan netto Rp.138.531.119.365,25, realisasi Rp.138.520.374.562,25.

Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp0,00, realisasi Rp.179.994.576.934.52, dengan penjabaran pendapatan target yang ditetapkan Rp.903.094.425.736.38, dan realisasi pendapatan per 31 Desember 2021 Rp.962.031.902.771,10 atau 106,53%.

Pendapatan Asli Daerah, dari target PAD Rp.85.346.887.329,00, realisasi PAD per 31 Desember 2021 Rp.98.462.918.758,55, terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah dari target pendapatan Rp.16.335.000.000.00, realisasi Rp.11.328.830.326.40 atau mencapai 69,35%.

Kemudian Pendapatan Retribusi Daerah target pendapatan Rp.10.269.000.000.00, realisasi Rp.2.174.988.530,00 atau mencapai 21,18 %, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target Rp.11.493.207.046.00, realisasi Rp.11.499.947.418.00 atau mencapai 100,06

Lalu, lain-lain PAD yang sah dari target Rp.47.249.680.283.00, realisasi Rp.73.459.152.484,15 atau mencapai 155,47%. Pendapatan transfer target Rp. 801.943.098.407.38, realisasi Rp.845.645.336.554.55 atau mencapai 155,47%.

Untuk pendapatan transfer terdiri dari, pendapatan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan dari target Rp.664.056.482.000,00, realisasi Rp.711.889.337.129,00 atau mencapai 107,20 %. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat- lainnya dari target Rp.106.621.966.000.00, realisasi Rp.1.091.590.600.00 atau mencapai 98,98 %.

Selain itu, Pendapatan transfer dari pemerintah daerah lainnya yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Rp.31.264.650.407,38, realisasi Rp.28.225.624.025.55 atau 90,28 %. Lain-lain pendapatan yang sah target Rp.15.804,440.000.00, realisasi Rp.17.923.647.458.00.

Sementara untuk belanja daerah berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Rp.1.041.625.545.101,63, terealisasi Rp.920.557.700.398,83 atau 88,38% yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.690.087.045.102,63, terealisasi Rp.614.066.974.595,02 atau 88,98 %.
Kemudian Belanja Modal Rp.134.361.450.899.00 terealisasi Rp.122.377.243. 903,81 atau 91,08 %, Belanja Tak Terduga Rp.50.000.000.000.00, terealisasi Rp 25.108.799. 846 atau 50,22%. Selanjutnya belanja transfer Rp.167.177.049.100.00, terealisasi Rp.159.004.682.054,00 atau 95,11%.

Kemudian, pembiayaan daerah target Rp.153.531.119.365,25, realisasi Rp.153.520.374.562,25 atau 99,99 %, dan posisi Kas Daerah Kabupaten Barito Timur per 31 Desember 2021 diperoleh saldo akhir Rp.180.041.965.739,54.

“Rapat paripurna ini untuk memenuhi pembicaraan tingkat II yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja pembahasan bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat Fraksi, dan masih dalam rangkaian yang sama yaitu Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam lanjutan rapat paripurna berikutnya,” jelas Ahmadi.

Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“DPRD Kabupaten Bartim secara kelembagaan mengucapkan selamat serta memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Ahmadi menyebutkan, DPRD Bartim melalui gabungan komisi telah melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD saat pelaksanaan Rapat Kerja Pembahasan Bersama menyepakati struktur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021.

H Ahmadi menambahkan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor 41.8/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang terdiri Neraca Tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan untuk laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 merupakan gambaran umum mengenai Pengelolaan Keuangan Secara lebih spesifik serta cerminan upaya perbaikan yang telah ditempuh untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan auditabel.

“Sementara untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengungkap permasalahan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – undangan,” ujarnya.

Rapat Kerja Pembahasan Bersama, DPRD Kabupaten Barito Timur juga menyampaikan agar Pemerintah Daerah segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan Pembinaan Produk Hukum Daerah berupa valuasi setelah Pendapat Akhir Kepala Daerah yang akan dilaksanakan.

“Kemudian Hasil Pembinaan Produk Hukum Daerah dari Gubernur Kalimantan Tengah berupa Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 agar disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan,” tutupnya. (DVH)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889