Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menggelar Lanjutan Rapat Paripurna ke XIII Masa Sidang I Tahun 2020, dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan kemarin,dalam hal Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat tersebut dipimpin lanngsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, S. Pd I, didampingi Wakil DPRD Bartim, serta diikuti Anggota lainnya , turut hadir Bupati Bartim, Ampera AY Mebas SE, MM , Wakil Bupati Bartim, dan para undangan yang hadir langsung maupun hadir secara Online melalui Zoom Cloud Meeting, diruang rapat paripurna DPRD Bartim, Rabu (18/11/2020).
Nur Sulistio menjelaskan, rapat hari ini melanjutkan paripurna sebelumnya, kemarin fraksi pendukung dewan sudah menyampaikan terkait pengajuan nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, sehingga hari ini Kepala Daerah menyampaikan jawaban terhadap tanggapan dari fraksi pendukung dewan kemarin yang disampaikan.
“Lanjutnya jawaban dari Kepala Daerah tersebut sudah terekam oleh DPRD, artinya tadi Kepala Daerah siap melanjutkan untuk ketahap berikutnya dan diharapkan menjadi bahan DPRD Bartim untuk selajunya,” kata Nur Sulistio.
Kemudian, rapat Pembahasan mulai tanggal 23 sampai selesai dan sudah kita angendakan, antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Sehingga persiapan pembahasan sudah terjadwal, jadi pembahasan yang lebih rinci akan kita bahas pada bertemuan di rapat pembahasan anggaran besok,” tuturnya.
Dia menegaskan, pada prinsip nya semua fraksi menerima atas nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, tentunya kita akan buktikan secara detail saat rapat pembahasan, nota keuangan dalam bentuk dokumen. Dan “Besok akan kita kupas uraian nya yang lebih dalam untuk rincian dan RKA nya,” tegasnya.
Selanjunya, sesuai kewenangan yang diatur dalam undang – undang, pihak DPRD mempunyai waktu 60 hari kerja semenjak Kepala Daerah menyampaikan nota keuangan.
Lalu dalam jangka waktu tersebut batas waktu untuk membahas dan mengevaluasinya, apa saja yang perlu kita benahi serta kita luruskan di dalam RKA tersebut, akan kita sesuaikan dan disepakati bersama dalam rapat pembahasan nanti,” pungkas Nur Sulistio. (Son)