Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna terkait mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur periode 2018-2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, turut dihadiri Wakil Bupati, Wakil Ketua I DPRD, para anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna. Kamis (20/7/23).
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan,” Pengumuman itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berikutnya pengumuman dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, ujarnya.
Pengumuman itu juga untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 Huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Barito Timur yang menyebutkan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat baik bagi DPRD Barito Timur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Sehubungan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, pada hari ini Kamis, 20 Juli 2023, kami selaku Pimpinan DPRD Barito Timur.
“Mengumumkan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur masa jabatan 2018-2023 sesuai yang tertera dalam surat keputusan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri yakni berakhir pada 24 September 2023”, terang Nur.
Dikatakannya, sesuai surat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, DPRD secara kelembagaan harus memproses persiapan untuk menyampaikan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Oleh sebab itu mesti dilaksanakan dalam rapat paripurna untuk nanti Menteri Dalam Negeri memproses dalam jangka waktu yang mungkin tidak sebentar, ucapnya.
Karena itu sesuai dengan ketentuan maka pada hari ini tahapan untuk pengusulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kita laksanakan lewat paripurna dan kemudian hasilnya nanti dalam bentuk berita acara akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses”, pungkas Nursulistio. (B)