METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Tahap Akhir Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Monday, 12 October 2020 | 8:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 44

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan ketua DPRD Bartim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan produk hukum desa.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I, Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Kepala SKPD Bartim dan undangan lainnya secara virtual di ruang rapat istimewa DPRD Bartim, Senin (12/10/2020).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio digelar diikuti oleh anggota DPRD Bartim lainnya, dengan agenda menyampaikan keputusan pimpinan DPRD Bartim merupakan tahap akhir dalam pembahasan Raperda, sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

“Pada prinsipnya Perda yang sudah disahkan tersebut bertujuan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten agar memiliki visi dan misi untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” kata Nur Sulistio.

Dikatakannya, produk – produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa serta keputusan lainnya yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawarata desa.

Selanjutnya ucap Nur Sulistio, bahwa dokomen atas keputusan pimpinan DPRD Bartim tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar segera diajukan ke pemerintah provinsi Kalteng untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889