METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Gelar RDPU Antara Warga Desa Muara Plantau dan PT.HGE

Wednesday, 1 May 2024 | 11:24 am
Reporter: Boy T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Sengketa Lahan, Limbah dan Penggunaan Jalan Pemda Bartim antara Persatuan Adat Bersatu (PAB) Desa Muara Plantau Kecamatan Pematang Karau Bersama PT. Heroes Green Energy (HGE) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Bartim, pada Selasa (30/04/24).

Kegiatan RDPU tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bartim, Wakil Ketua I dan II beserta anggota DPRD lainnya, Asisten I Setda Bartim, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan, Camat Pematang Karau, Kepala Desa Muara Plantau, Badan Permusyawaratan Desa, Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), General Manager PT. HGE, Perkumpulan Persatuan Adat Bersatu, tokoh dan warga masyarakat Desa Muara Plantau.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa point permasalahan yang menjadi bahasan cukup panas. Yaitu pertanyaan tentang sengketa lahan yang belum terselesaikan, dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan jalan, minimnya harga lahan dan lain-lain.

Menurut H Andi, perwakilan wargaDesa Muara Plantau, ada 78 orang yang menolak lahannya dibebaskan karena harga yang ditawarkan sangat minim. Yaitu antara Rp2.500.000 – Rp6.000.000 per hektar.

“78 dari 455 Kepala Keluarga (KK) menyatakan tidak setuju, karena menurut mereka harganya sangat tidak sesuai. Dan salah satu alasan penolakan adalah karena lahan mereka hendak dialihkan untuk kawasan cagar alam,” demikian antara lain dipaparkan olehnya.

Sementara General Manager PT HGE Nazamudin, menampik beberapa tudingan, apalagi yang berkaitan dengan indikasi pencemaran. Sebab jika indikatornya adalah keruhnya air sungai, maka dari dulu Sungai Karau sudah berwarna keruh.

Kami menggarap lahan itu di wilayah izin operasional. Seandainya ada yang di luar, itupun harus ada dokumentasi permintaan mungkin warga atau desa yang berkepentingan,” ucap Najamudin saat diwawancarai awak media usai RDPU.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah melakukan aktifitas sesuai peraturan dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari DLH maupun warga desa.

“Kami setiap 6 bulan sekali selalu didatangi team DLH Kabupaten, dan UNILAB untuk ambil sampel air, udara dan lainnya. Semua itu ada dokumennya,” jelas Najamudin.

Adapun tudingan warga terkait kerusakan jalan pemerintah daerah, Najamudin menjelaskan bahwa jalan Pemda yg rusak itu berada dekat Desa Muara Plantau dan selalu diperbaiki dimana posisinya sebelum dan setelah jembatan Kahoi itu putus diterjang banjir di akhir Januari 2024 lalu.

“Terkait jalan Pemda yang rusak, maaf itu bukan jalan yang di atas, tapi jalan yang dekat desa. Kami tidak melewati situ, kalau kendaraan kami truk buah tidak melewati situ,” ungkapnya.

Najamudin juga mengatakan bahwa pihak perusahaan selalu siap membantu perbaikan jalan rusak, namun harus sesuai prosedur dan ijin dari pihak terkait. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889