METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Meminta PT. Wasco Segera Menyelesaikan Permasalahan Kepada Karyawan Yang Telah di PHK

Wednesday, 4 November 2020 | 9:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 42

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah meminta PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi kepada karyawan yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdampak kepada 37 karyawannya.

Hal tersebut dinyatakan wakil ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler saat mendampingi ketua DPRD, Nur Sulistio selaku pimpinan rapat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri oleh anggota dewan, pihak ekskutif baik Asisten maupun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran, juga dari pihak Management PT. Wasco serta puluhan karyawan yang didampingi ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, diruang rapat DPRD Bartim, Rabu (04/11/2020).

Pada RDPU tersebut, kedua belah pihak, baik dari pihak Karyawan maupun pihak Management PT. Wasco saling menjabarkan pendapat atau pernyataan masing-masing, kemudian dijekaskan juga kornologis permasalahan kedua belah pihak oleh Kepala Disnakertrans Bartim, Darius. Sehingga disimpulkan oleh pihak eksekutif yakni Asisten I ,Yuliantara dan ditanggapi oleh pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Bartim.

Dalam rapat dijabarkan ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi bersama karyawan tetap meminta pihak PT. Wasco memenuhi tuntutan sesuai dengan aturan yang berdasar dari Undangan-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“Pemutusan Hubungan kerja dikarenakan perusahaan melakukan Efisiensi dan dilakukan secara sepihak tampa kesalahan, maka kami menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang jelas berlaku,” ungkap Rama.

Menanggapi hal tersebut, pihak management PT. Wasco melalui Popo didampingi oleh Agus selaku HRD di perusahaan tersebut menyampaikan, bahwa pihak Manajemen PT. Wasco siap membayarkan pesangon sebesar 1 x Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan dengan cara discicil selama 4 kali.

“Kami akan memberikan tanggapan atas apa yang dirinya pihak karyawan dan masukan yang disampaikan oleh pimpinan rapat dari DPRD, dan kita akan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan,” jelas Popo.

Sementara, Arianto S Muler selaku wakil ketua DPRD Bartim pada kesempatannya menanggapi dan membeberkan terkait aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengikat dan membenarkan pihak karyawan atas tuntutan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan.

“Secara aturan sudah jelas apa yang di pinta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undangan-undang dan itu wajib dibayarkan,” ucapnya.

Ariantho juga menegaskan pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan ke mahkamah agung bila perusahaan tidak menjalani aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Disisi lain, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, mengambil kesimpulan dan meminta pihak perusahan segara memberi pernyataan atas tuntutan Karyawan yang tengah melapor ke DPRD sehingga dilakukan RDPU.

“Kita sudah mendengarkan dari hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak dan belum juga menghasilkan kesepakatan, sehingga kita simpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat terhitung tanggal 9 November 2020 segera memberikan pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan pihak karyawan,” pungkasnya. (Rifa’i)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889