METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Catedral Makassar

Monday, 29 March 2021 | 9:25 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 17

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – DPRD Bartim melalui Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah mengutuk keras atas aksi bom bunuh diri di Gereja Catedral jalan Kajaolalido kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.20 wita.

Wakil ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler. SE., MM mengatakan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap teguh serta tidak terprovokasi dan berharap masyarakat untuk tetap berpedoman menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, kejadian tersebut dilakukan oleh kelompok Intolerasi keberagaman yang menginginkan perpecah belahnya NKRI.

“kita jangan terpancing, justru sebagai anak bangsa mari kita perkuat rasa perduli antar sesama, mari kita tingkatkan rasa toleransi. sebentar lagi saudara kita umat muslim akan melaksanakan ibadah Puasa,” ucap Ariantho kepada awak media di Tamiang Layang, Minggu (28/03/2021).

Dirinya juga mengatakan bahwa apapun agama dan keyakinan yang dimiliki adalah bagian dari saudara tanpa harus memandang golongan, ras, suku dan agama.

“Mari kita dukung dan jaga kedamaian bagi saudara kita umat muslin yang akan menjalani ibadah dibulan ramadhan dan mari kita wujudkan kebersamaan, keamanan di wilayah kita masing-masing, karena dengan kita memulai menjaga kebersamaan di ruang lingkup kecil kita, maka akan bisa mewujudkan rasa nyaman dan kebersamaan antar kita semua,” ungkap Ariantho.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat perkuat tali silaturahmi, jaga kedamaian dan ketentraman serta tingkatkan toleransi atas sesama dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan NKRI.

Sementara, diketahui bahwa Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat untuk tidak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar.

Menurut Edy Sumardi tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.

Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sampai saat ini kejadian tersebut masih dalam penangan pihak yang berwajib dan terus ditelusuri sampai mendapatkan fakta dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi yang berada saat kejadian tersebut. (Rifa’i/red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889