Tamiang Layang, METROKalteng.Com) – Menyikapi surat laporan Bupati Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, nomor 180/14/HUK/V 2020, yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggran Tata Tertib (Tatib) oleh Ketua DPRD Bartim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, H. Supriatna angkat bicara.
Surat Bupati Bartim selaku Pelapor tersebut menyebutkan bahwa Ketua DPRD Bartim sebagai Terlapor menyebut Bupati Bartim “Ada indikasi tidak transaparan dalam penganggaran alokasi dana penanganan COVID – 19 di Bartim”.
Bupati Bartim dalam surat yang ditujukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bartim mepertanyakan surat keabsahan Ketua DPRD Bartim, karena harusnya Ketua DPRD Bartim melakukan rapat internal terlebih dahulu dalam meminta keterangan Kepala Daerah, terhadap suatu hal atau masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, berdasarkan Tatib DPRD Bartim.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Golkar Bartim H. Supriatna mengatakan, kedudukan DPRD adalah sejajar dengan Pemerintah Daerah sebagi mitra. Oleh karena itu baik DPRD ataupun Pemerintah Daerah tidak bisa saling menjatuhkan.
“Hendaknya kedua lembaga ini saling bahu membahu untuk kemajuan Bartim. “, ucapnya didampingi pengurus di kantor DPD Golkar Tamiang Layang, Rabu (03/06/2020).
Dikatakan, H. Supriatna, tugas dan fungsi DPRD paling tidak ada tiga, disamping hak – hak lainnya, yakni legislasi atau tugas DPRD membuat Peraturan Daerah bersama – sama dengan Pemda, kemudian bajeting atau penganggaran dan pengawasan.
Hak pengawasan inilah salah satu tugas pokok, bagaimana DPRD itu mengawasi jalannnya pemerintahan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan Perda.
Diera reformasi ini, DPRD maupun pemerintah daerah harus transparan. Artinya baik penganggaran maupun hal lainnya harus diketuhui semua pihak, baik itu oleh DPRD sendiri, nanti dia bisa melakukan pengawasan sendiri, maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Masyarakat pun berhak mengetahui terhadap pengganggran atau mengakses informasi tersebut,” jelas Supriatna.
H. Supriatna menegaskan, kami dari Golkar terkait laporan Bupati terhadap Ketua DPRD yang merupakan kader Partai Golkar, yang mana Ketua DPRD menyebutkan dalam suratnya ada indikasi tidak transaparan terkaii anggaran COVID – 19, saya kira itu masih merupakan tugas dan dalam kewajaran, baik sebagai Anggota maupun sebagai Pimpinan DPRD.
Sesuai dengan Tatib yang saya ketahui, bahwa Ketua DPRD itu mewakili lembaganya, maka Ketua lah yang menandatangani surat – menyurat keluar baik ke Pengadilan, ke masyarakat maupun surat lainnya. Apabila Ketua DPRD berhalangan baru dilimpahkan kepada salah satu Wakil Ketua, itulah yang disebut dengan kolektif kolegial.
“Terkecuali kalau Perda tentang APBD atau yang lainnya, baru secara bersama – sama dengan eksekutif menandatanganinya,” tegas H. Supriatna.
H. Supriatna menambahkan, kami dari DPD Partai Golkar tidak menyinggung banyak masalah ini, yang jelas kami menganggap bahwa masih dalam kewenangan DPRD dan masih dalam kewajaran, terkait dengan tugasnya dalam penganggaran yang transparansi.
Partai Golkar akan mematau perkembangan masalah ini, yang jelas kami tentu akan membela kader kami, apalagi itu sesuai dengan koridor hukum yang dan sesuai Tatib.
Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan maupun fraksi, menurut keterangan Ketua Faraksi maupun Ketua DPRD dan data – data yang disampaikan kepada kami, maka kami beranggapan belum ada yang melanggar kode etik, karena pelanggaran kode etik merupakan suatu perilaku, misalnya asusila atau yang sifatnya merugikan lembaga DPRD.
“Kalau hanya sekedar mempertanyakan, sesuai dengan koridornya, sesuai fungsi dan tugasnya wajar saja, DPRD tidak bisa dipersalahkan karena DPRD juga punya hak Imunitas, baik dia berbicara didepan sidang maupun diluar, sepanjang itu berkaitan dengan tugas pokoknya, tidak bisa dituntut secara hukum maupun oleh Badan Kehormatan DPRD Bartim”, pungkas mantan Ketua DPRD Bartim Periode 2004-2009 tersebut.(RMY-MK)