METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua DPRD Bartim Harapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialsisai Ke Semua Lapisan

Thursday, 1 April 2021 | 10:55 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Adanya sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kita harapkan semakin menguatkan peran kordinasi dan kehadiran pemerintah dalam melaksanakan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I, saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (31/03/2021).

Ia berharap perda ini bisa di sosialisasikan kesemua lapisan, bahkan sampai ke masyrakat bawah, agar kekerasan pada perempuan dan anak bisa kita tekan secara maksiamal.

“Diketahui dari data 2020 tahun kemaren, ada 12 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus terhadap perempuan. Mungkin angkanya relatif kalau dibandingkan di kota-kota besar, tapi ini harus kita waspadai dan antispasi, sehingga perda ini harus kita sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Nur Sulistio.

Sementara, Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, kepada awak media mengatakan, terkait kasus di sepanjang 2020 kamaren, ada beberapa kasus yang diselesaikan secara hukun, dan beberapa juga tidak di selesaikan secara hukun.

“Kasus yang banyak masuk dikami itu kebanyakan kasus hukum, kenapa kami tahu, karena sudah ada laporan,” tandasnya.

Dikatakannya, kedepannya kita mempunyai tim sesuai dengan Perda yang sudah di tentukan. Jadi semua kasus yang masuk itu tidak langsung masuk ke rana hukum. Seperti yang di sampaikan tadi, masih ada proses mediasi, bahkan di kepolisian pun pasti ada proses mediasi kalau ada laporan, tidak langsung ke ranah hukum.

“Saya menghimbau kepada masyarakat terkait kekerasan perempuan dan anak (KDRT), ada beberapa hal yang tidak sampai kami laporkan, dan itu tergantung dari pihak keluarga dan juga perlu perlakuan khusus. Memang harus perlu kita tekan kan KDRT bukan Aib, segera laporkan untuk diluruskan, pungkas Simon.

Pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh Alkadrie, dihadiri Kepala Dinas PPPAKB Dr. Simon Biring, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio S. Pd. I, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Polres, Perwakilan dari Rutan kelas II Tamiang Layang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Puskesmas Tamiang Layang, Lurah, Dinas terkait dan undangan lainya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889