METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua DPRD Bartim Nursolistio: Terkait Anggaran Covid-19, DPRD Akan Menyetujui Jika Sesuai Prosedur Dilengkapi Dokumen Yang Jelas

Friday, 22 May 2020 | 7:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 527

Tamiang Layang, (METROKalteng.Com) – Terkait permasalah belum di setujuinya Realokasi dan Refocusing Anggaran yang di ajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRD Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursolistio mengatakan, bahwa DPRD Bartim pasti akan menyetujui berapapun anggaran untuk Covid-19 yang di ajukan oleh pemeritah daerah asalakan laporan penggunaan dan kegiatanya jelas, Ucapnya ketika dihubungi melalui via telpon, Kamis (21/05/2020).

Nursulisto mengatakan, selama ini DPRD Bartim tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran Covid-19, makanya sampai DPRD membentuk Pansus. Dan DPRD 2 kali membuat surat kepada Bupati Bartim untuk meminta penjelasan terkait anggaran Covid-19 tersebut.

Kami mendapatkan surat balasan dari pihak Eksekutif pada tanggal 14 mei 2020 kemaren. Didalam isi surat balasan tersebut, meminta kepada pihak DPRD untuk menyetujui pangajuan anggaran yangg mereka sanpaikan kepada kami.

“Kenapa DPRD Bartim belum menyetujuinya itu karena Bupati cuma mengirimkan laporan saja dan itu berupa surat, bukan berupa dokumen, kemudian anggaran rasionalisasi pun tidak dijawab sepenuhnya cuma gambaran umumnya saja,” ujar Nursulisto.

Jadi, menurut Nursulisto, untuk mengkaji dan menyetujui Realokasi dan Refocusing Anggaran yang disampaikan oleh pihak eksekutif itu tidak seperti itu, karena ini duit negara dan juga masyarakat sehingga DPRD perlu melakukan pembahasan.

Kita jangan juga menyetujui ibarat peribahasa seperti membeli kucing dalam karung, kerena yang dirasionalisasi oleh pemerintan daerah itu belum dilapor secara rinci kepada DPRD. Dan itu ada tahapan-tahapanya untuk menberikan persetujuan.

“Seharusnya eksekutif kemaren sesuai denga SKB dua menteri, Permendagri no 20 tahun 2020 dan intruksi kemendagri no 1 tahun 2020, seharusnya dia bersama-sama dengan DPRD untuk merencanakan penganggaran rasionalisasi dan anggaran dana Covid-19, sehingga proses perivikasi dan alokasi itu bisa capat dan mudah,” jelasnya.

Kita tidak mau terjebak, saya tidak mau seperti membeli “kucing dalam karung” artinya saya perlu rinciaan, saya tidak mau karena eksekutif selama ini menyajikan dana itu dalam bentuk gelondongan dibuktikan dengan adanya hambatan penyaluran Dana DAK dan
DAU, karena tidak ada rincian dari alokasi dana yang di reonilisasi tersebut.

Yang namanya progaram dan anggaran itu adalah yang ada kegitanya, ada angkanya bukan hanya ada angkanya saja tampa ada kegiatanya. Berdasarkan realita di lapangan untuk dampak yang di programkan oleh pemerintah daerah itu belum menyentuh dan belum efektif. Tapi itu urusan pansus kita yang menyimpulkan hasil ahir,” ucapnya.

Nursulisto menambahkan, DPRD bukan tidak mau menyetujui, intinya jika memang sesuai prosedur dan dilengkapi dengan dokumen yang jelas maka DPRD siap untuk menyetujui. Selama itu sifatnya gelondongan sama saja kita membeli kucing dalam karung.

“Saya melihat APBD-APBD sebelumnya pun seperti itu banyak yang gelondongan, seperti Bansos, kegiatan-kegiatan Proyek gelondongan, kegiatan barang dan jasa gelondongan. Saya tidak mau seperti itu lagi, artinya semua anggaran harus ada aitem kegiatanya dan benar-benar dilaksanakan jadi tidak boleh lagi gelondongan,” papar Nursulisto.

Kami DPRD akan melakukan rapat pembahasan dulu untuk membahas apakah yang disampaikan eksekutif melalui surat itu kemaren efektif, efisien dan sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku dan sesuai dengan keuangan daerah.

“Saya akan setujui, jangankan 61 milyar 630 milyarpun saya akan setujui, tapi jika seperti kucing dalam karung maka kita akan kembalikan saja karena itu hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja.” tutupnya. (RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889